Tak Setuju Tajen dan Tabuh Rah Masuk Ranperda, Ketua Harian PHDI Pusat Akan Surati Dewan
Ketua Harian PHDI Pusat, I Ketut Wiana, secara umum mendukung Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Harian PHDI Pusat, I Ketut Wiana, secara umum mendukung Ranperda Atraksi Budaya Tradisional Bali.
Akan tetapi, tidak setuju jika memasukkan tabuh rah maupun tajen ke dalam ranperda tersebut.
"Kalau atraksi budaya secara umum saya dukung supaya semakin muncul. Tapi jangan ada perda tabuh rah apalagi tajen itu," kata Wiana kepada Tribun Bali, Senin (9/4) petang.
Nantinya, Wiana berencana mengirim surat ke DPRD Provinsi Bali. Tokoh Agama Hindu ini meminta agar jangan sampai tabuh rah maupun tajen tersebut di-perda-kan.
Wiana menyebut tidak perlu ada perda tabuh rah. Alasannya, tabuh rah merupakan ajaran agama Hindu.
"Tabuh rah itu ajaran agama, tidak usah di-perda-kan. Kan itu sudah dijamin dalam UUD 1945 tentang kebebasan beragama. Dan juga tabuh rah itu bukan tajen. Jangan dimanipulasi tajen itu disebut tabuh rah," imbuh Wiana.
Terkait tajen, Wiana mengatakan telah memiliki kajian setebal 30 halaman.
Isi kajian tersebut yaitu tajen merupakan judi yang memang dilarang oleh agama dan hukum, yang kedua tajen juga bentuk penyiksaan hewan yang sudah jelas dalam kitab suci Weda dilarang.
Wiana pernah menyampaikan kajiannya tersebut sewaktu Kapolda Bali dijabat oleh Irjen Pol Ronny Franky Sompie.
Ranperda mengenai tajen pun dibatalkan. Ia kembali meminta agar tajen itu tidak di-perda-kan.
"Kalau sabung ayam tanpa taji, tanpa taruhan mungkin untuk eksibisi ya boleh saja. Mana ayam yang paling bagus, atau perlombaan ayam, juga boleh. Tapi jangan tajen, karena tajen itu judi selain itu kan tajen bentuk penyiksaan binatang," imbuhnya.
Bahkan ia sampai mengutip Manawa Dharmasastra V.45 yang mengatakan; ia yang menyiksa makhluk hidup yang tidak berbahaya dengan maksud untuk mendapatkan kepuasan nafsu untuk diri sendiri, orang itu tidak akan pernah merasakan kebahagiaan. Ia selalu berada dalam keadaan tidak hidup dan tidak pula mati. Selain itu hukuman bagi mereka yang menyiksa binatang juga terkandung Manu Smrti, V.45.
Ia juga menyoroti banyak umat Hindu yang memanfaatkan wantilan sebagai kalangan (tempat) untuk metajen.
Hal tersebut menurut Wiana juga sebagai salah satu bentuk pelecehan agama.
"Wantilan itu digunakan sebagai tempat metajen. Kan itu pelecehan agama sebenarnya," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/logo-phdi_20180409_212803.jpg)