Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Polsek Kuta Selatan Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor Wilayah Badung

Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayah Badung dengan barang bukti empat sepeda motor, satu pelek

Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rino Gale
Pelaku Curanmor wilayah Badung berhasil diamankan Polsek Kuta Selatan, Kamis (19/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Kuta Selatan mengamankan pelaku curanmor di wilayah Badung, Kamis (19/4/2018).

Kompol I Nengah Patrem selaku Kapolsek Kuta Selatan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ada sepeda motor yang keberadaanya mencurigakan terparkir di simpang empat Jalan Pratama Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

"Dari informasi tersebut, pada hari Selasa (17/4/2018) pukul 13.00 Wita, saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan untuk menyelidiki," tuturnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin oleh Iptu H.A.Muh Nurul Yaqsin selaku Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan dan Ipda I Wayan Dirga Adnyana selaku Panit Opsnal melakukan penyidikan.

Penyidikan tersebut dilakukan dengan cara penyanggongan pada tempat sepeda motor tersebut terparkir lama di simpang empat Jalan Pratama Nusa Dua.

Iptu Nurul Yaqsin mengungkapkan, menghentikan dan menanyai identitas orang tersebut dan mengaku bernama Andrianto alias Andre.

"Menanyakan terkait tujuan dan siapa yang menaruh sepeda motor ini," ujarnya.

Dari hasil pengakuan Andre, ia yang menaruh sekaligus pemilik sepeda motor Suzuki Fu tanpa plat nomor polisi (nopol) tersebut.

Kemudian pihaknya menanyakan bukti kepemilikan sepeda motor tersebut namun Andre tidak bisa membuktikannya.

"Terus kami amankan ke kantor Polsek Kuta Selatan untuk dilakukan interogasi" tambahnya.

Dari hasil interogasi, Andrianto mengaku bahwa sepeda motor Suzuki Fu tanpa plat nopol tersebut hasil curiannya di Pantai Samuh Nusa Dua.

Pengembangan kasus dilakukan dengan mengajak pelaku ke TKP curanmor.

"Dia mengaku sudah lima kali melakukan pencurian," katanya.

Dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Fu hitam orin dengan plat nopol asli DK 8591 EJ, sepeda motor Yamaha Mio hitam DK 6348 ER, sepeda motor Yamaha Jupiter hitam plat nopol asli DK 7787 OA, sepeda motor Yamaha Jupiter MX merah hitam DK P 2561 ZY, dan satu buah pelek sepeda motor.

Serta barang bukti lain berupa beberapa helm.

Pelaku mengambil sepeda motor curiannya mengunakan kunci palsu.

Andrianto alias Andre (20) laki-laki, asal Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP jo pasal 65 KUHP.

"Dengan hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved