Diam-diam Kejari Klungkung Dalami Kasus Dugaan Korupsi Proyek Biogas di Nusa Penida

Lama tidak terdengar kabarnya, diam-diam Kejaksaan Negeri Klungkung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Biogas

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Lama tidak terdengar kabarnya, diam-diam Kejaksaan Negeri Klungkung terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Biogas di Kecamatan Nusa Penida tahun 2014 silam.

Bahkan, Kejari Klungkung hanya tinggal menetapkan tersangka terkait proyek bantuan dana alokasi khusus dari Kementrian ESDM tersebut.

" Proyek Biogas itu bantuan dana alokasi dari Kementerian ESDM, dengan nilai Rp 890 Juta," Ujar Kasi Pisus Kejari Klungkung Meyer V Simanjuntak, Minggu (23/4/2018)

Kasus dugaan korupsi proyek Biogas tersebut telah didalami Kejari sejak akhir tahun 2016 lalu. Hingga saat ini, pihak Kejari Klungkung setidaknya telah memeriksa sekitar 70 orang saksi terkait kasus tersebut.

" Termasuk penerima bantuan pemasangan Biogas itu juga kami periksa. Kalau ditotal saksinya sekitar 70 orang yang kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan," terangnya

Meyer Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan jika ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia.

Setelah didalami, proyek tersebut merupakan pemasangan Biogas senilai Rp 890 Juta yang bersumber dari DAK Kementrian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persennya.

Proyek tersebut leading sektornya di Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan KB

Proyek tersebut dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan Biogas itu ditarget 40 unit, tersebar ditiga desa tersebut.

Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek Biogas ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unitnya, proyek tersebut bernilai Rp 22 Juta

" Intinya ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, sehingga proyek itu sama sekali tidak termanfaatkan," tegas Meyer. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved