Pilkada Bali
KPU: Debat Cagub-cawagub Bali Tidak Ada Siaran Ulang! Begini Alasannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melalui Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam Konferensi Pers Debat Cagub-cawagub,
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melalui Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi dalam Konferensi Pers Debat Cagub-cawagub, selasa, 24/4/2018 sekira pukul 14.30 wita tadi mengungkapkan debat tersebut akan berlangsung Hotel Goodway and Resort Jl Dalem Tarukan, Nusa Dua 28 April mendatang pukul 19.30 wita.
Selain itu Dewa mengatakan debat nanti tidak ada siaran ulang yang ada siaran relay.
"Debat pertama yang mengangkat tema Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah, itu bisa relay tapi dengam syarat tidak dipotong dan harus terdaftar di administrasi KPU. Sementara tidak dimungkinkan adanya siaran ulang atau siaran tunda kemudian diedit lagi. Karena dikhawatirkan ada pengeditan, dan substansi tertentu yang tidak tercover dan sebagainya. Alias live, on air." jelas Dewa
Baca: Live di TV Nasional, Anggaran 3 Kali Debat Cagub-cawagub Pilkada Bali Habiskan Rp 1,9 Miliar
Dewa juga menambahkan tim kampanye tidak bisa merekam dan mengupload di media sosial atau youtube karena itu pelanggaaran.
"Yang kami siapkan ini banyak usulan dan kesepakatan dari tim kampanye yang kita ambil. Jadi ini sudah menjadi persetujuan bersama. Itu bisa menggeser substansi debat, dan kami tidak ingin makna yang disampaikan itu tidak utuh." ujarnya.
Dewa melanjutkan bisa saja ada informasi tertentu yang dipotong sehingga informasi yang diterima tidak utuh.
"Jika nanti ditemukan maka tolong sampaikan ke kami, kami akan koordinasikan dengan tim kampanye dan bawaslu. Sanksinya kita akan lihat substansi masalahnya dan akan dilaksanakan oleh gugus tugas yang nilai." terangnya.
(*)