Tangis Pilu Istri Mang Jangol Usai Dituntut 15 Tahun Penjara : ‘Kene Asane Berkorban Demi Suami’

Dalam keadaan pingsan, tubuh perempuan yang memiliki toko butik ini kemudian dipapah menuju kursi pengunjung.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018). Istri pertama Jro Jangol ini dinilai jaksa, bersalah terkait perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu. 

Hal memberatkan, sebut Suriawan, bahwa perbuatan Ratna Dewi tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotik.

Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36)
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol (40) dan Ni Luh Ratna Dewi (36) (Kolase Tribun Bali)

"Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit di persidangan, mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," paparnya.

Terhadap tuntutan yang diajukan jaksa penuntut tersebut, terdakwa Ratna Dewi melalui tim penasihat hukumnya, yakni Iswahyudi dkk, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Pembelaan akan dibacakannya pada sidang pekan depan.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis Yang Mulia," ujar Iswahyudi kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan jaksa dibeberkan ihwal ditangkapnya Ratna Dewi.

Kasus yang menjerat Ratna Dewi bermula dari tertangkapnya I Made Agus Sastrawan alias Gus Tile (terdakwa dalam kasus sama tapi berkas terpisah) oleh pihak kepolisian pada 4 November 2017.

Kemudian dilakukan pengeledahan di dalam kamar nomor 1 beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat dan ditemukan sabu-sabu berat bersih 0,01 gram serta satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,73 gram bruto.

Sisa sabu itu merupakan sabu yang diterima Gus Tile dari terdakwa Ratna Dewi. 

Selain itu, terdakwa Ratna Dewi pada 1 November 2017 juga melakukan transaksi dengan menyerahkan sabu-sabu sebanyak 5 gram kepada Rahman dan Semiati (keduanya terdakwa berkas terpisah) di depan kamar kos beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70.

Kemudian Rahman membagi sabu-sabu tersebut menjadi 30 bagian untuk dijual kembali. 

Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wita, terdakwa kembali menyerahkan dua plastik klip sabu-sabu masing-masing seberat 5 gram kepada Rahman. "Bahwa terdakwa bermufakat dengan saksi Rahman, yaitu narkotika jenis sabu yang terdakwa serahkan kepada saksi Rahman untuk dijual, dengan rincian setiap 5 gram harus disetorkan sebesar 11 juta rupiah kepada terdakwa," beber Jaksa Wirayoga dalam membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Kemudian pada Sabtu 4 November 2017 sekira pukul 01.30 Wita bertempat di alamat kosnya tersebut, Rahman dan Semiati ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu-sabu dengan berat bersih 9,05 gram.

Itu merupakan sisa sabu yang diterima dari terdakwa Ratna Dewi.

Tidak sampai di situ saja, terdakwa juga bermufakat dengan menyerahkan sabu-sabu kepada I Kadek Dandi Suardika (sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara) untuk dijual.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved