Beli Sabu Seharga 800 Ribu, Oknum PNS di Kantor Lurah Sesetan Diringkus Polisi
Seorang oknum PNS, Wayan Santika (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan Denpasar Selatan, diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seorang oknum PNS, Wayan Santika (38) yang diperbantukan di Kantor Lurah Sesetan Denpasar Selatan, diringkus pasukan Satresnarkoba Polres Badung di rumahnya, Jalan Padma Denpasar Timur, Selasa (24/4/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita, seusainya mengambil tempelen narkoba di daerah Denpasar.
Dari tangannya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 2,42 gram.
Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, saat ungkap kasus mengatakan, oknum PNS tersebut sebelumnya pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Barat.
Dikatakan bahwa pria yang tinggal di seputaran Jalan Padma Dentim Itu divonis selama 8 bulan penjara dan keluar pertengahan tahun 2016 lalu.
Tersangka Santika masuk target operasi setelah jajaran Satresnarkoba Polres Badung menerima informasi tersangka kerap mengambil tempelan narkoba.
"Rumahnya kami geledah dan ditemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram sabu. Dia ini oknum PNS bertugas di Kantor Lurah Sesetan," terangnya.
Setelah diperiksa, tersangka Santika mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM.
Dikatakan bahwa Santika membeli satu paket sabu seharga Rp 800 ribu dengan cara mentransfer uang dan kemudian mengambil sabu dengan sistem tempel.
"Tidak hanya mengonsumsi narkoba, tersangka juga diduga pengedar narkoba," tegas Kapolres.
Selain menangkap PNS, Satresnarkoba Polres Badung juga menangkap 4 pengedar narkoba lainnya.
Yakni tersangka Wayan Ariana (34) diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 6 paket sabu.
Lanjut, tersangka Ngurah Artha Gunawan (26) ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 13 butir ekstasi.
Kemudian, tersangka Kadek Agus Sukaryanata (34) diringkus di Jalan Kargo Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 0,46 gram.
Terakhir, tersangka Made Subrata (41) ditangkap di Jalan Pengubungan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram.
"Semua ini kami amankan guna menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Badung,“ pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/penyalahgunaan-narkoba_20180518_165147.jpg)