Ini 3 Lokasi untuk Mengurus Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Bali
Bagi masyarakat Bali yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru dan belum mengetahui tempat pembuatan SIM,
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi masyarakat Bali yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru dan belum mengetahui tempat pembuatan SIM, inilah daftar pembuatan SIM di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Saat dikonfirmasi tribun-bali.com beberapa waktu lalu Kasatlantas Polresta Denpasar Rahmawati Ismail mengatakan, pengurusan SIM bisa dilakukan di tiga tempat yakni Satpas Polresta Denpasar, Mal Pelayanan SIM di Lumintang dan Corner Carrefour.
"Bagi para pemohon sim bisa langsung mengurus SIM ke Polresta Denpasar setiap Senin sampai Sabtu. Beberapa syarat yang baru yakni bawa fotokopi KTP, keterangan sehat jasmani, keterangan psikologi, dan selanjutnya mengikuti mekanisme di Satpas Polresta Denpasar," jelasnya.
Selain itu tambahnya bisa buat di mal pelayanan SIM di Lumintang.
Kemudian di Corner Carefour, buka Senin-Jumat.
"Jika perpanjangan jangan lupa bawa SIM asli dan jangan sampai jatuh tempo, karena jika lewat sehari sama saja mengikuti prosedur pembuatan baru. Syarat lain sama dengan pembuatan SIM baru," terangnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-keliling_20150905_091946.jpg)