Polresta Denpasar Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Duplikat Kunci
Polresta Denpasar merilis aksi pencurian dengan modus meminjam motor kemudian menduplikat kuncinya
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Hisam Ardans
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar dalam Konferensi Pers dengan wartawan, Rabu (20/6/2018) kemarin, di Mako Polresta Denpasar, merilis aksi pencurian dengan modus meminjam motor kemudian menduplikat kuncinya.
Dalam siaran persnya yang diterima tribun-bali.com, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya berhasil membekuk aksi pencurian sepeda motor bermodus duplikat kunci.
"Pelaku beridentitas Fransiskus Frans Djawa (FFD) alias Franky (22) bersama rekannya Resky Juanli Harahap (RJH) alias Kiki (21), melakukan pencurian dengan meminjam motor dengan alasan untuk membeli atau mengantar barang seperti beli nasi, tetapi kemudian membawanya ke tempat duplikat," kata Hadi.
Sambung Hadi, kedua pelaku mengembalikan motor, namun selang 2-3 hari kemudian melakukan aksi pencurian menggunakan kunci motor yang telah diduplikat.
"Dia bawa sepeda motor itu ke tempat pembuatan kunci duplikat, di daerah Sesetan, Denpasar Selatan. Setelah itu sepeda motor tersebut dikembalikan. Dan kurang lebih 2 atau 3 hari, pelaku yang melihat sepeda motor di parkiran kos korban, langsung mencurinya dengan kunci duplikat," sambungnya.
Ditambahkannya, usai melancarkan aksinya, pelaku menjual sepeda motor ke penadah.
"Pelaku ke tempat kos Achmad Ferry Hermanto (AFH) untuk mengubah warna dan menjual sepeda motor itu dengan harga perunit Rp 3 Juta, dan hasil penjualan itu dibagi tiga," tambahnya.
Kini polisi telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver tanpa plat, TKP kos-kosan Jalan Dukuh Sari Gg Kaliasem.
Polisi juga menyita empat kaleng spray paint (cat), 1 buah plat DK 7260 UJ, 1 Unit Motor Suzuki FU dengan nomor polisi DK 6079 HW.
Akibat aksinya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/polisi-merilis-pelaku-pencurian-motor-dengan-modus-menduplikat-kunci-rabu-2062018_20180621_122339.jpg)