Peredaran Narkoba di Bali
Gempur Jaringan Narkoba, Polresta Denpasar Ringkus 42 Pengedar, Sita Kokain Asal Georgia
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sejak 1 Maret hingga 7 April 2026
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya sejak 1 Maret hingga 7 April 2026 berhasil menggulung 42 orang pengedar dari 40 kasus berbeda.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Republik Belarus berinisial HS (29) yang terlibat jaringan kokain internasional.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menegaskan bahwa operasi intensif ini merupakan komitmen Polri untuk membersihkan wilayah hukum Denpasar dari jeratan barang haram.
Baca juga: SARANG Narkoba Kafe NS di Bali, Perwira Bareskrim Menyamar Saat Geruduk Tempat Hiburan Malam!
Menurutnya, seluruh tersangka yang ditangkap memiliki peran vital sebagai pengedar dalam jaringan yang terputus.
Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 30.000 jiwa generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak tinggal diam atas peredaran yang terjadi. Kerja sama Polresta Denpasar dengan Polda Bali berhasil mengungkap jaringan ekstasi sebanyak 2.135 butir yang berpotensi besar diedarkan di tempat-tempat hiburan malam," ungkap Kapolresta saat memimpin rilis kasus di Mapolresta Denpasar, pada Selasa 7 April 2026.
Baca juga: Lima Pengedar Dibekuk, Peredaran Narkoba di Nusa Penida Sasar Sopir Pariwisata
Secara teknis, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Komang Agus Dharmayana W, memaparkan bahwa barang bukti yang disita sangat beragam dan dalam jumlah fantastis.
Selain ribuan butir ekstasi (berat total 994,77 gram), polisi juga menyita 1,2 kilogram sabu-sabu, 1 kilogram ganja, 285,3 gram tembakau sintetis, hingga 33,69 gram kokain.
"Pola operasi yang digunakan para pelaku masih didominasi oleh sistem tempel," bebernya
Pola ini memungkinkan barang diletakkan di suatu tempat untuk diambil oleh pemesan tanpa adanya tatap muka langsung.
Baca juga: Lab Narkoba Rahasia di Gianyar Bali Terbongkar, Tersangka Eks Intelijen Rusia, Diringkus BNN RI
Kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan HS, pria asal Belarus yang tinggal di sebuah Guest House di kawasan Ungasan, Kuta Selatan.
Kompol Komang Agus mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi ketat dengan Dirtipid Narkoba Bareskrim, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai.
HS kedapatan menguasai 483,5 gram ganja dan 33,69 gram kokain yang diselundupkan secara rapi.
"Berdasarkan informasi adanya paket kiriman ganja, kami melakukan mapping dan profiling hingga berhasil mengamankan HS," bebernya.
Saat penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan kokain yang menurut pengakuan tersangka berasal dari rekannya di negara Georgia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Press-release-kasus-narkotika-di-Mapolresta-Denpasar-pada-Selasa-7-April-2026.jpg)