Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kedapatan Bawa Psikotropika, DJ Morena Pasrah Terima Vonis 8 Bulan Penjara

Moreno Basel (34) melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Moreno Basel (34) menjalani sidang tuntutan, Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Moreno Basel (34) melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Selain dari pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.

Pria yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) ini divonis delapan bulan penjara, karena dinyatakan bersalah kedapatan membawa psikotropika jenis Nimetazepam, berupa jenis happy five.

Selain pidana badan, terdakwa asal Manado ini juga dijatuhi hukuman pidana denda.

"Terima kasih Yang Mulia, terhadap vonis majelis hakim kami menerima," ujar Charlie Usfunan, anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Vonis majelis hakim pimpinan Wayan Kawisada tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta Wijaya menuntut Moreno dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Pun, Moreno dituntut hukuman denda Rp 10 juta subsider empat bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Moreno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu jaksa.

Moreno pun dijerat Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moreno Basel dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara. Denda 10 juta, subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan jaksa, terdakwa Moreno ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung Jumat 2 Februari 2018 sekitar pukul 23.00 Wita.

Moreno sendiri tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur, Malaysia menumpang pesawat Malindo Air OD 157.

Tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, terdakwa beserta barang bawaannya menjalani pemeriksaan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved