Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kedapatan Bawa Psikotropika, DJ Morena Pasrah Terima Vonis 8 Bulan Penjara

Moreno Basel (34) melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
Moreno Basel (34) menjalani sidang tuntutan, Kamis (12/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Karena gerak-geriknya mencurigakan, usai melewati jalur pemeriksaan mesin X Ray, petugas pun melakukan pemeriksaan tas punggung warna hitam merk UDG milik terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai, beserta kemasan yang diduga psikotropika jenis happy five (Nimetazepam) dengan berat kotor 0,28 gram.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap pada terdakwa, petugas kembali menemukan enam butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam), yang disimpan di dalam kantung kecil bagian kanan celana panjang motif loreng merek Pull & Bear.

Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan happy five dari temannya bernama Izanee pada saat undangan Disc Jockey di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 1 Februari 2018. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved