75 Anggota Polisi Amankan Eksekusi Sebuah Rumah di Jalan Seroja Denpasar
Tampak juga beberapa personel Sabhara, yang lengkap dengan senjata juga sebuah mobil tahanan turut parkir di sekitar tkp.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi mengerahkan 75 Orang anggota polisi untuk mengamankan jalannya eksekusi terhadap satu unit rumah di Jalan Seroja No 51, Denpasar, Bali, Selasa (30/7/2018) pagi tadi.
Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar, Komang Bayu Irawan mengatakan rumah beserta aset tersebut telah dimenangkan dalam lelang Negara (KPKNL) atas nama I Putu Agung Ariawan.
"Pemilik sertifikatnya Hendry Wahyudi, dan yang menempati objek I Putu Gede Wiranata, sementara yang menang lelang I Putu Agung Ariawan. Sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan kepada yang menempati untuk melakukan pengosongan." kata dia.
Sementara Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di sela-sela pengamanan menuturkan kalau pihaknya mengerahkan sebanyak 75 anggota polisi untuk mengamankan lokasi.
Tampak juga beberapa personel Sabhara, yang lengkap dengan senjata juga sebuah mobil tahanan turut parkir di sekitar tkp.
"Tadi memang sempat pihak yang kalah mengajak saudara-saudaranya untuk melakukan penolakan tapi setelah kami jelaskan bahwa kami juga menghormati proses hukum maka mereka pun mengerti dan mundur, sehingga eksekusi bisa dilaksanakan." tutur Artana.
Dia melanjutkan kalau ada dua orang yang sempat ditahan tetapi kemudian kembali dilepaskan.
"Iya, ada dua orang. Mereka sempat memprovokasi teman-temannya sehingga kami amankan. Tapi sudah kami kembalikan." lanjut dia.
Sambung Artana, seorang pengacara juga dijauhkan dari lokasi agar suasana tidak menjadi lebih panas.
"Pengacaranya kita jauhkan karena khawatir suasana makin panas." sambungnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/eksekusi-rumah_20180731_114500.jpg)