Ingin Perpanjang SKCK? Yuk Datangi Lokasi Ini Manfaatkan Layanan SKCK Keliling
Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan segera habis dan ingin memperpanjangnya tanpa datang ke Polresta Denpasar?
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan segera habis dan ingin memperpanjangnya tanpa datang ke Polresta Denpasar?
Kabar gembira bagi Tribuners yang ingin memperpanjang SKCK, kini Sat Intelkam Polresta Denpasar memiliki layanan SKCK Keliling.
Pelayanan SKCK Keliling, Jumat (3/8/2018) berada di di Parkir Timur Lapangan Renon Denpasar, Senin-Jumat kecuali hari Sabtu dan hari libur dari pukul 09.00-12.00 WITA.
Dengan membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP(untuk KTP luar Denpasar atau luar Bali wajib lampirkan domisi/STLD), fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo 4x6 : 6 lembar (latar merah baju rapi berkerah), dan mengisi daftar pertanyaan.
Jika belum memiliki rumus sidik jari dapat membuatnya terlebih dahulu di Polres atau Polda.
Selain itu bisa juga memanfaatkan SKCK online dengan membuka website resmi http://polrestadenpasar. org/web/web lalu klik pelayanan publik lalu pilih skck online dan isi form sesuai data diri tribuners.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/skck_20161112_205116.jpg)