Modus Masukkan Sabu di Anus, Suhardi yang Terlibat Jaringan Internasional Dituntut 15 Tahun Penjara
Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Raut wajah Suhardi (24) tampak tenang saat mengetahui dirinya dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/8/2018) kemarin.
Pria kelahiran Senayang, Kepulauan Riau adalah satu dari tiga terdakwa yang dituntut pidana, karena terbukti mengimpor narkotik jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Thailand menuju Bali, dengan modus memasukkan ke dalam anus.
Terungkap, menyelundupkan sabu-sabu tidak sekali ini saja dilakukannya.
Sebelumnya, pria berkacamata ini sudah sepuluh kali melakukan pekerjaan membawa narkotik, baik itu dari Malaysia ke Indonesia sebanyak tiga kali, dan sekitar Batam sebanyak tujuh kali.
Dari tuntutan yang telah diajukan Jaksa I Gede Raka Arimbawa itu, terdakwa Suhardi melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan.
"Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan. Mohon ijin, Yang Mulia kami minta waktu untuk menyusun nota pembelaan," pinta Fitra Octora kepada majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Dalam surat tuntutan, Jaksa Gede Raka menilai, perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, terdakwa dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara," tegas Jaksa Gede Raka dihadapan majelis hakim Dewa Budi Watsara.
Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan terdakwa Suhardi dkk menyelundupkan sabu-sabu.
Bahwa, sekitar bulan Nopember 2017 Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq Bin Yazzed (terdakwa berkas terpisah) oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Binta, Kepri.
Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri, dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau, dan menginap dua malam.
Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah) dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan.
Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotik dari Thailand dan menyanggupinya.
Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suhardi-usai-menjalani-sidang-tuntutan-di-pn-denpasar_20180803_173154.jpg)