Didakwa Maksimal 20 Tahun, Pemilik Narkoba Ini Hanya Tertunduk di Hadapan Hakim

epolisian melakukan pengintaian dan kemudian menangkap terdakwa di kamar kosnya di Jalan Pulau Serangan, Sesetan,

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/I PUTU CANDRA
Agus Junaidi (22) keluar ruang sidang di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/8/2018). 

Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram.

1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram.

Kemudian 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.

Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong).

"Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved