Didakwa Maksimal 20 Tahun, Pemilik Narkoba Ini Hanya Tertunduk di Hadapan Hakim
epolisian melakukan pengintaian dan kemudian menangkap terdakwa di kamar kosnya di Jalan Pulau Serangan, Sesetan,
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agus Junaidi (22) kerap menunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (6/8/2018).
Pemuda ini didudukan di kursi pesakitan, lantaran terjerat tindak pidana narkotik.
Dalam dakwaan, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja mendakwa Agus Junaidi dengan dakwaan alternatif.
Dimana ancaman pidana maksimalnya 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya, yaitu Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan," ujar Agus Suparman kepada majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa.
Oleh karena itu, sidang pun ditunda oleh majelis hakim. Sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembuktian dari jaksa penuntut, yakni memeriksa keterangan para saksi.
Sementara itu dalam surat dakwaan dijelaskan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, dakwaan kesatu, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik," terangnya.
Atau kedua, bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram.
Baca: Kontrak di Bali United Berakhir Desember 2018, Ini Postingan Fadil Sausu yang Bikin Ramai Medsos
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja membeberkan awal mula ditangkapnya terdakwa.
Dijelaskan, ditangkapnya Agus Junaidi berawal dari adanya informasi, bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, dua petugas kepolisian melakukan pengintaian dan kemudian menangkap terdakwa di kamar kosnya di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik.
Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram.
1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram.
Kemudian 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram.
Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong).
"Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja. (*)