Dagang Bakso Keliling di Buleleng Tewas dengan Tulang Tengkorak Remuk, Pelaku Diduga Pelajar Ini
Sanusi (49), korban penganiayaan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng, menghembuskan napas terakhirnya.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sanusi (49), korban penganiayaan di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada Buleleng, menghembuskan napas terakhirnya.
Pedagang bakso keliling ini tewas setelah kepala belakangnya dihantam menggunakan benda tumpul diduga batu oleh pelajar berinisial NY (16).
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya atas hilangnya nyawa Sanusi, NY terancam tak dapat penanganan hukum secara diversi.
Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku.
Sanusi sempat dirawat di Rumah Sakit Kertha Usada, Singaraja selama empat hari.
Warga asal Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng ini meninggal Minggu (12/8). Jenazahnya dikebumikan hari itu juga.
Belum jelas apa yang menjadi motif kasus penganiayaan ini. Keluarga almarhum saat ditemui wartawan Tribun Bali di rumah duka, Senin (13/8) enggan memberikan komentar.
Keluarga mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
"Mohon maaf kami tidak bisa memberikan pernyataan apa-apa. Kami saat ini sedang berduka," ujar anak pertama almarhum Sanusi singkat.
Sanusi menjadi korban penganiayaan saat pada Rabu (8/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Ia yang saat itu baru saja usai menjalankan ibadah di Masjid Desa Pegayaman tiba-tiba dianiaya oleh NY.
Pelaku memukul bagian kepala belakang korban menggunakan benda tumpul.
Akibat kejadian ini, Sanusi sampai menjalani perawatan intensif di RS Kertha Usada Singaraja. Namun, nyawanya tak dapat tertolong. Empat hari setelahnya, ayah tiga anak itu menghembuskan napas terakhirnya.
Kapolsek Sukasada, Kompol Gede Juli mengatakan, kasus ini telah melimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
"Kasusnya tetap berjalan. Karena pelakunya anak-anak, menurut undang-undang perlindungan anak, maka akan dipanggil dulu untuk dimintai keterangan. Dan itu menjadi kewenangan Polres Buleleng," ungkapnya.
Sementara KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa mengatakan, korban telah meninggal dunia, maka diversi tidak berlaku.