Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pelanggar Perda Didenda Hingga Rp 1.5 Juta, 19 Orang Tidak Hadir

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan sidang tipiring

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Istimewa
Sidang tipiring pelanggar perda, Senin (27/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar melakukan sidang tipiring di Kantor Camat Denpasar Timur, Senin (27/8/2018).

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Sri Wahyuni Ariningsih SH, MH., didampingi Panitera I Gusti Ayu Aryati Saraswati SH., dan I Made Manis menjatuhkan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1.5 juta kepada 25 pelanggar perda.

Jumlah tersebut terdiri dari 7 orang pelanggar KTR, 3 orang parkir sembarangan, 2 orang pelanggar IMB, 1 orang membuang sampah, 1 orang pembuang limbah ayam, dan 11 orang pembuang limbah babi.

"Yang datang dalam sidang ini hanya sebagian, karena secara keseluruhan yang ditangkap tangan oleh Tim DLHK dan Satpol PP Kota Denpasar sebanyak 44 orang. Bagi yang tidak hadir saat ini maka akan disidang di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada.

Ia mengaku, khusus pelanggar yang ditangkap pihak DLHK sebanyak 22 orang.

Ada yang membuang sampah tidak pada tempatnya, membuang limbah tahu, limbah ayam, dan limbah lainnya.

"Khusus pelanggar limbah yang membandel. Maka dalam sidang kali ini kami panggil lagi karena tidak melaksanakan standar pengelolaan limbah sesuai standar. Namun ada di antara mereka yang tidak datang maka akan dilakukan Sidang Tipiring di Kantor Pengadilan Negeri Denpasar," imbuhnya.

Jika setelah disidang tipiring masih membandel maka pihaknya akan menutup paksa pertenakan tersebut, sehingga masyarakat yang bermukim di wilayah itu merasa tidak terganggu.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidang tipiring kali ini berkolaborasi dengan DLHK Kota Denpasar.

Dari beberapa jenis pelanggar yang diajukan oleh Satpol PP Kota Denpasar adalah 7 orang pelanggar KTR, 3 orang pelanggar parkir, dan 2 orang pelanggar Perda.

Dari sidang tipiring ini hakim menjatuhkan denda Rp 150 ribu kepada pelanggar KTR, pelanggar salah parkir di denda Rp 500 ribu, bangunan gedung tanpa IMB didenda sebanyak Rp 1 juta ditambah ongkos perkara Rp 2 ribu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved