Menelisik Transaksi Pembayaran Turis China di Bali yang Menggunakan Aplikasi WeChat
Padahal berdasarkan penelusuran, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja
Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira
TRIBUN-BALI.COM - Salah satu platform pembayaran non tunai melalui aplikasi WeChat disorot di Indonesia.
Pasalnya, aplikasi yang populer di China untuk kirim pesan instan dan untuk pembayaran ini belum memenuhi izin dari Bank Indonesia (BI).
Padahal berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja.
Bahkan menurut website SwissBelHotel, mulai 1 Agustus 2018, sistem WeChat untuk pembayaran akan diintegrasikan dengan hotel tersebut.
Sumber kontan.co.id menyebut, WeChat masih belum terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN).
Padahal sesuai aturan BI, mulai tahun ini platform pembayaran harus terhubung dengan GPN.
WeChat disebut baru terhubung ke sistem pembayaran lokal sebagai settlement agent.
Sumber kontan.co.id ini menyebut settlement agent berbeda dengan GPN.
"Jika settlement agent, partner lokal diberikan deposit untuk kepentingan pembayaran ke merchant atau acquirer," ucap sumber kontan.co.id, Jumat (14/9/2018).
Di kemudian hari, partner lokal ini akan melakukan penagihan ke WeChat sementara transaksi langsung dari merchant ke sistem WeChat tidak diketahui sistem pemrosesannya di mana.
Dalam GPN, ketika melakukan transaksi, WeChat harus terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.
"Misal dari WeChat di tap ke merchant Bank Mandiri, dari sistem acquirer Bank Mandiri dilempar ke switching GPN baru ke WeChat," masih menurut sumber yang sama.
Armand Widjaja, manajemen Alto tidak menanggapi banyak terkait ini.
"Sebelum semuanya disetujui saya masih belum bisa diskusi panjang lebar," kata Armand kepada kontan.co.id, Jumat (14/9/2018).
