Menelisik Transaksi Pembayaran Turis China di Bali yang Menggunakan Aplikasi WeChat

Padahal berdasarkan penelusuran, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja

Editor: Irma Budiarti
Grid.ID
Ilustrasi 

Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira

TRIBUN-BALI.COM - Salah satu platform pembayaran non tunai melalui aplikasi WeChat disorot di Indonesia.

Pasalnya, aplikasi yang populer di China untuk kirim pesan instan dan untuk pembayaran ini belum memenuhi izin dari Bank Indonesia (BI).

Padahal berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, beberapa turis di Bali sudah menggunakan WeChat untuk berbelanja.

Bahkan menurut website SwissBelHotel, mulai 1 Agustus 2018, sistem WeChat untuk pembayaran akan diintegrasikan dengan hotel tersebut.

Sumber kontan.co.id menyebut, WeChat masih belum terhubung dengan gerbang pembayaran nasional (GPN).

Padahal sesuai aturan BI, mulai tahun ini platform pembayaran harus terhubung dengan GPN.

WeChat disebut baru terhubung ke sistem pembayaran lokal sebagai settlement agent.

Sumber kontan.co.id ini menyebut settlement agent berbeda dengan GPN.

"Jika settlement agent, partner lokal diberikan deposit untuk kepentingan pembayaran ke merchant atau acquirer," ucap sumber kontan.co.id, Jumat (14/9/2018). 

Di kemudian hari, partner lokal ini akan melakukan penagihan ke WeChat sementara transaksi langsung dari merchant ke sistem WeChat tidak diketahui sistem pemrosesannya di mana.

Dalam GPN, ketika melakukan transaksi, WeChat harus terhubung dengan gerbang pembayaran nasional.

"Misal dari WeChat di tap ke merchant Bank Mandiri, dari sistem acquirer Bank Mandiri dilempar ke switching GPN baru ke WeChat," masih menurut sumber yang sama.

Armand Widjaja, manajemen Alto tidak menanggapi banyak terkait ini.

"Sebelum semuanya disetujui saya masih belum bisa diskusi panjang lebar," kata Armand kepada kontan.co.id, Jumat (14/9/2018).

Alto juga belum menjelaskan apakah kerja sama dengan WeChat dilakukan melalui settlement agent atau melalui GPN.

Armand hanya menyebut bahwa settlement agent dan GPN berbeda.

"Perbedaan pastinya," kata Armand.

Onny Widjanarko, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia kepada kontan.co.id (14/9/2018) menjelaskan bahwa BI akan mengecek dan review terkait masalah WeChat ini.

"Kami masih cek dan review, bila benar nanti dilihat kesesuaian dengan aturannya," kata Onny kepada kontan.co.id, Jumat (14/9/2018).

Menurut Onny kerja sama dan kolaborasi merupakan langkah baik.

Karena seluruh transaksi akan tercatat dan ada unsur tumbuh bersama.

Yang penting dari sisi regulasi dan aturan harus dipenuhi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menelisik Transaksi Pembayaran Turis China di Bali dengan Aplikasi WeChat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved