Larang Konsumsi Daging Anjing, Desa Sanur Kaja Keluarkan Perdes Perlindungan Anjing
Anjing juga menjadi bagian dari kearifan lokal Bali sebagai sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan yang harus dijaga
Penulis: eurazmy | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anjing adalah hewan yang telah sejak lama hidup berdampingan dengan manusia.
Namun seiring dengan maraknya kasus rabies, anjing justru seolah menjadi musuh atau kambing hitam, sehingga harus ada pengendalian populasinya dengan cara pengeliminasian yang dirasa kurang tepat.
Di sisi lain, anjing juga menjadi bulan-bulanan sebagian orang di tempat jagal untuk dikonsumsi.
Padahal, anjing juga menjadi bagian dari kearifan lokal Bali sebagai sesama makhluk hidup ciptaan Tuhan yang harus dijaga.
Begitulah ide awal yang menjadi spirit masyarakat Desa Sanur Kaja, hingga akhirnya melahirkan Peraturan Desa (Perdes) No.3/2018 tentang perlindungan kesejahteraan hewan, khususnya anjing.
Dalam hal ini, Desa Sanur Kaja Denpasar diklaim menjadi desa pionir pertama di Bali yang menerapkan Perdes perlindungan anjing.
Perdes ini dibuat sebagai upaya perlindungan dan mempromosikan kesejahteraan hewan dengan melarang segala bentuk kegiatan eksploitatif terhadap anjing, baik tindak penganiayaan, peracunan, pencurian, perdagangan hingga mengonsumsi daging anjing.
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana mengatakan, pihaknya sangat konsen terhadap adanya praktik-praktik perdagangan anjing sebagai konsumsi.
Meski pihaknya hingga saat ini belum pernah menemui aktivitas itu terjadi di wilayah Sanur, namun kegiatan itu bukan tidak mungkin akan menjalar jika tidak ada proteksi dalam bentuk regulasi sedini mungkin.
"Ini kami buat sebagai bentuk antisipasi lebih awal agar daerah kita terbebas dari kegiatan itu. Kasusnya memang belum pernah kita jumpai, kasus rabies pun hingga kini belum ada. Setidaknya kita harus tetap waspada," kata dia saat gelar konferensi pers di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Jumat (5/10/2018).
Tak hanya itu, peraturan itu dibuat sebagai bentuk antisipasi pengendalian virus rabies tanpa harus menghilangkan nyawa anjing tersebut.
Sudah sepatutnya, kata dia, kita tidak perlu menjadikan anjing seolah hama yang harus dibasmi.
"Masih ada cara lain untuk mengendalikan rabies dengan berkaidah pada kesejahteraan hewan. Asas keselarasan sesama makhluk hidup tetap harus dijaga," kata dia.
Lebih lanjut, bentuk kepedulian mereka ini tak hanya sebatas regulasi semata.
Namun juga merambah hingga tahapan implementasi seperti manajemen populasi anjing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perbekel-desa-sanur-kaja-menggelar-konferensi-pers-membahas-ihwal-terbitnya-perdes-no32018_20181005_154155.jpg)