5 November 2018 Semua Papan Nama di OPD Denpasar Harus Sudah Menggunakan Aksara Bali
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar diharuskan untuk menggunakan aksara Bali pada papan nama lembaganya
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Denpasar diharuskan untuk menggunakan aksara Bali pada papan nama lembaganya.
Semua OPD diberikan waktu hingga tanggal 5 November 2018 mendatang agar papan nama lembaganya menggunakan aksara Bali dengan benar yaitu aksara Bali berada di atas aksara latin.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara saat peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali di Pura Jagtnatha Denpasar, Kamis (11/10/2018) pagi.
Pelaksanaan penggunaan busana adat dan bahasa Bali ini juga ditujukan untuk instansi sekolah.
"Ini kan zaman milenial. Agar anak-anak juga tahu warisan budaya leluhur dan semakin fasih dengan bahasa Bali sekaligus melestarikan adat, seni dan budaya Bali," kata Jaya Negara.
Sementara itu, dari pantauan tribun-bali.com, di Pemkot Denpasar masih ada beberapa pegawai yang berkomunikasi tidak mempergunakan bahasa Bali.
Bahkan, sebelum acara peresmian ini ada dua orang pegawai perempuan yang nyeletuk penggunaan pakaian adat merepotkan dan bisa saja ada yang salah kostum.
"Gini ngurusin pakaian aja setiap hari. Nanti pasti aja ada yang salah kostum. Sekali seminggu pakaian adat Bali," celetuknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/peresmian-penggunaan-busana-adat-bali-dan-bahasa-bali_20181011_111555.jpg)