Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Saksi Ahli Ungkap Hal Ini Pada Sidang Ujaran Kebencian Terdakwa Ahmad Dhani

Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

Editor: Rizki Laelani
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Musisi sekaligus Politikus Ahmad Dhani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Sidang beragendakan mendengar keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Dhani.

Saksi ahli bahasa Erfi Firmansyah mengatakan, satu kata dari salah satu twit Dhani tidak mengandung unsur kebencian.

Kata itu adalah 'diludahi', yang ada pada twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Baca: Ini Pandangan Dosen Fisipol Unud Terkait Fenomena Falling Star Callenge

Baca: Pesta Miras dan Karaoke Berujung Maut, Putu Miki Santara Tak Tertolong Saat Tersengat Listrik

Baca: Semangat I Putu Agus Budiarta, Korban Kecelakaan yang Optimistis Jadi Koki Tanpa Satu Kaki

Twit itu berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya-ADP."

"Meludahi ini kan bahasa kiasan. Kata ini sebenarnya bisa ditanyakan kepada terdakwa apakah sudah ada orang yang diludahi akibat twit terdakwa?" kata Erfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko yang dikutip dari Kompas.com.

"Atau setelah adanya twit ini apakah terjadi aksi peludahan muka terhadap yang dianggap pendukung penista agama? Kalau tidak ada orang yang diludahi setelah peristiwa itu, artinya kiasan saja," sambung Erfi.

Baca: Banyuwangi Gelar Pelatihan Pemrosesan Ajak Pelaku Usaha Kopi Naik Kelas

Baca: Lempar Pujian untuk Melvin, VdV sebut Rekannya Itu Bisa Cetak 34 Gol

Baca: APRN dan PRIA Kerjasama Buka Peluang Kerja di Benua Australia

Menurut Erfi, selagi tidak terjadi hal yang dimaksud, itu bukanlah masalah.

Diludahi, kata Erfi, adalah sebuah perumpamaan dalam merangkai kata-kata.

"Itu hanya perumpamaan saja," kata dia.

Selain menghadirkan saksi ahli bahasa, tim penasehat hukum Dhani juga menghadirkan saksi ahli pidana yang bernama Abdul Khair Ramadhan.

Untuk sidang selanjutnya, tim penasehat hukum Dhani akan menghadirkan satu saksi lagi pada pekan depan 22 Oktober 2018.

Baca: Ingin Nonton Duel Persib Vs Persebaya, Bonek Punk Terpaksa Dipulangkan Polsek KP3 Gilimanuk

Baca: Pemain Bali United Ini Tak Sabar Ingin Segera Hadapi Mantan Timnya Arema FC

Baca: Alasan Luhut dan Sri Mulyani Soal Pose 2 Jari Pemimpin IMF Diubah, Ini Tanggapan Kubu Oposisi

Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jatim

Sebelumnya juga, Ahmad Dhani mendatangi Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10/2018).

Dia diperiksa terkait kasus vlog "Idiot" yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved