Ini Alasan Polisi Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Pentolan Band Dewa19, Ahmad Dhani Prasetyo, menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik

Penulis: Rizki Laelani | Editor: Rizki Laelani
(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Ahmad Dhani di Surabaya Sabtu (25/8/2018). 

Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya. 

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani Prasetyo, Kamis (18/10/2018).

Pemeriksaan itu juga akan dilakukan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Informasinya, keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (Hate Speech).

Ahmad Dhani, pada pemanggilan kedua ini tentang kasus dugaan ujaran kebencian di dalam video vlog yang dibuatnya di Hotel Majapahit.

Pemangilan Gus Nur terkait ujaran dugaan pencemaran nama baik dalam video yang menyinggung ormas Islam tersebsar.

Sebelumnya, Gus Nur juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait kasus serupa.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya diagendakan pada hari ini sekira pukul 11.15 WITA.

"Keduanya yang bersangkutan ada jadwal pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

Sayangnya, Barung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait status hukum terbaru Ahmad Dhani terkait kasus ini.

"Masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu tunggu ya," pungkasnya.

Dilaporkan seusai aksi #2019GantiPresiden

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved