Dukun Cabul yang Lakukan Hal Tak Terpuji pada Wanita 23 Tahun di Merajan Dituntut Hukuman Segini

Dukun Cabul yang Lakukan Hal Tak Terpuji pada Wanita 23 Tahun di Merajan Dituntut Hukuman Segini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
net
Ilustrasi dukun cabul- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- I Komang Wawan alias Mang Pulu (42), warga Banjar Kantulampa, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Jembrana, dituntut 7 tahun penjara.

Mang Pulu duduk di kursi pesakitan, menghadapi sidang tuntutan di PN Negara, Rabu (24/10/2018).

Dalam sidang tertutup itu Mang Pulu banyak berkelit di hadapan Ketua Majelis Hakim, Fahrudin Said Ngaji.

Baca: Model Majalah Dewasa Indonesia Undang Maria Ozawa Party di Atas Laut Bali, Akan Ada Keputusan Besar

Terdakwa dituntut 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan cabul terhadap NW (23) warga Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejakasaan Negeri (Kejari) Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma menyatakan, bahwa dalam sidang tuntutan yang digelar tertutup itu, terdakwa berbelit-belit.

Padahal, semua saksi sudah memberikan kesaksian dimana, keterangan saksi korban sudah mengarah pada terdakwa.

Baca: Penculikan di Jalan Pulau Saelus Denpasar Viral, Jero Wiratni: Anak Saya Diincar Sejak 4 Bulan Lalu

"Terdakwa ini melakukan perbuatan cabul di kawasan suci (merajan keluarga) korban," ucap Wiradarma.

Wiradarma menyebut, bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun, dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melecehkan harga diri korban, kemudian terdakwa berbelit-belit dalam persidangan.

Baca: Saat Sang Kekasih Datang, Janda ini Tak Kenakan Sehelai Benang pun, Indri Kemudian Dihabisi Kekasih

"Ada hal meringankan juga, seperti terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

Atas hal memberatkan dan meringkan itu pulalah, sambung Wiradarma, terdakwa Mang Pulu ini dinyatakan bersalah karena perbuatan cabul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.

Kemudian meminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp 8 juta.

Baca: Fakta Baru Kasus Penculikan di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Ada Barang ini di Jok Motor Pelaku

"Tapi semua tergantung dari Majelis Hakim. Kami serahkan nanti pada putusan atau vonis Majelis Hakim," tegasnya.

Sebelumnya, Mang Pulu mengakui bahwa meminta oral seks kepada pasiennya (korban) bertempat di Merajan rumah korban.

"Ya, saya baru sekali melakukan. Dan memang saya dukun," akunya ketika digiring untuk dilimpahkan ke Rutan Kelas II B Negara, beberapa waktu lalu.

Baca: Siva Aprilia Viral Setelah Video Bagian Sensitifnya Tersenggol, Ternyata Aktif di Dunia Malam

Tahanan kasus pencabulan itu, menuturkan, bahwa awalnya, ia diminta oleh korban untuk melakukan ritual.

Ritual itu untuk meminta kepada leluhur korban supaya mendapatkan keturunan.

Bukan melakukan ritual sebagaimana mestinya, pelaku malah melakukan aksi pencabulan.

"Saya disuruh memintakan ke leluhurnya, minta supaya (korban) bisa punya anak," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, bahwa ritual cabul yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dilakukan dengan persembahyangan seperti sembahyang biasa dilakukan pada umumnya.

Usai sembahyang, korban diminta bersandar di bahu tersangka.

Selanjutnya, tersangka, duduk bersila dan meluruskan kakinya dan meminta korban rebah di pangkuan tersangka.

Anehnya, tersangka juga meminta supaya korban, melepas kamennya.

Namun, tidak dituruti, dan hanya pengikat kain (selendang) yang dicopot.

Dan korban disuruh rebahan tidur.

Nah, tersangka selanjutnya, meminta korban yang awalnya tidur, diminta bangkit dan tengkurap.

Tengkurapnya pun, harus di paha korban.

Korban tengkurap dan bagian kepala tepat di alat vital tersangka.

Sejurus kemudian, tersangka melakukan pencabulan selama satu menit.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved