Cemburu Putrinya dan Sang Pacar, Pria ini Nekat Rudapaksa Putrinya Berulang Kali
Cemburu Anaknya dan Sang Pacar, Sang Ayah Nekat Rudapaksa Gadis ini Berulang Kali
TRIBUN-BALI.COM, MUAROJAMBI - Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muarojambi terhadap pelaku pemerkosa anak kandung, T (39) mengaku jika Ia telah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya lantaran cemburu.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Baro Baro dalam konferensi pers bersama dengan Satreskrim Polres Muarojambi yang dilaksanakan di Polres Muarojambi, Selasa siang (6/11).
Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, T melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran anaknya (red-korban) sering kerumah kawannya dengan pacar korban.
Baca: Kasus Godel Mati dengan Isi Jeroan yang Hilang Terungkap, Video ini Patahkan Isu Mistis
Sehingga tersangka merasa cemburu dan karena cemburu tersebut pelaku akhirnya pelaku menyetubuhi korban.
"Alasannya karena anaknya yang juga korban sering pergi dengan pacarnya, kadang pacaranya juga datang ke rumah korban."
"Jadi ada rasa cemburu dari tersangka, karena cemburu tadi akhirnya tersangka melakukan perbuatan itu," jelasnya.
Baca: Usai Lepas Landas, Pesawat AirAsia Minta Kembali Mendarat di Bandara Ngurah Rai, Ini yang Terjadi
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa Ia mengiming-imingi HP baru dan sejumlah pakaian jika korban mau menuruti nafsu bejatnya tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan sejumlah barang yang menjadi barang bukti aksi bejat pelaku.
"Barang bukti yang kita amankan, pakaian korban, satu buah bantal, satu helai sarung, satu helai seprei yang digunakan tersangka dalam tindak pidana tersebut," ujarnya.
Baca: Kecelakaan Maut di Jalan Tol, 5 Orang Tewas, Berikut Nama-nama Korban
Atas perkara ini, tersangka disangkakan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara serta maksimal 15 tahun dan karena pelaku adalah orangtuanya maka ancaman pidananya ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun," terangnya.
Bocah 10 Tahun Dirudapaksa Kakak Kandungnya Hingga Hamil, Keluarga Tak Ingin Laporkan ke Polisi
Kasus pemerkosaan sedarah juga menimpa seorang bocah di Kolumbia.
Seorang bocah berusia 10 tahun dilaporkan telah dirudapaksa kakaknya.
Baca: Super Seksi, Video Maria Ozawa Saat Hadir di Birthday Party Barbie Nouva di Salah Satu Vila di Bali
Akibatnya, bocah tersebut hamil dan kini telah melahirkan seorang anak lak-laki.
Tribun-Video.com melansir Metro.co.uk, bocah itu melahirkan bayinya melalui operasi caesar.
Ibu dan bayi tersebut pun dinyatakan dalam kondisi sehat oleh pihak rumah sakit.
Saat ini keduanya masih menjalani perawatan di rumah sakit di Florencia, Kolombia.
Direktur rumah sakit yang bernama Camilo Diaz mengatakan, dia mendapat informasi dari polisi bahwa anak dibawah umur itu adalah korban perkosaan.
"Menurut informasi yang kami terima dari polisi, anak di bawah umur itu hamil karena mengalami pelecehan seksual dari seorang anggota keluarganya, ternyata saudaranya." katanya.
Dilaporkan media setempat, pihak keluarga tersebut tidak ingin melaporkan putra mereka ke polisi.
Meski begitu, polisi setempat sedang menyelidiki dugaan perkosaan yang terjadi terhadap gadis tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ngaku Cemburu Putrinya Punya Pacar, Seorang Ayah di Muarojambi Nekat Merudapaksa