Kapolda Bali: Jamin Stabilitas Regional Melalui Kerjasama dalam Penanggulangan Terorisme

Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menghadiri acara Indo Defence 2018 Expo & Forum

Editor: Rizki Laelani
FOTO: HUMAS POLDA BALI
Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menghadiri acara Indo Defence 2018 Expo & Forum yang digelar di Hall C3 JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Golose hadir mewakili Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Kehadiran Golose sekaligus sebagai pembicara dengan tema “Menjamin Stabilitas Regional melalui Kerjasama dalam Penanggulangan Terorisme”. 

Di antaranya empat pilar strategi penanggulangan terorisme dan Asean strategi dalam kegiatan pertemuan tingkat menteri tentang kejahatan transnasional.

Dari kedua perangkat kerangka kerja hukum internasioal tersebut, maka strategi nasional dalam penanggulangan terorisme terbagi menjadi dua strategi yaitu soft power.

Masing-masing terdiri dari kontra radikalisasi, kontra ideologi, dan deradikalisasi.

Sementara hard power dalam bentuk penegakan hukum dengan mengedepankan serangan preemtif yaitu penegakan hukum yang dilakukan untuk mencegah tindakan teror.

Dalam menjalankan strategi soft power maupun hard power Polri tidak bekerja sendiri.

Membutuhkan kerjasama dalam penanggulangan terorisme oleh kepolisian dalam berbagai bidang.

Misal, dengan pemegang saham yang terkait dalam lingkup nasional.

Antara lain, di bidang pendanaan terorisme Polri bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Layanan Keuangan, serta pusat analisis dan laporan transaksi keuangan Indonesia.

Kemudian, di bidang foreign terrorist figthers (FTF) Polri bekerja sama dengan immigrasi, Adat, otoritas bandara, otoritas Pelabuhan, dan Kementerian Sosial.

Selain itu, di bidang cyber terrorism bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi Dan Informatika Indonesia, agen enkripsi cyber nasional dan penyedia server internet.

Selanjutnya, di bidang deradikalisasi dan kontra radikalisasi bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan, TNI dalam UU Nomor 5 tahun 2018 pasal 43 i, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Kementerian Agama, dan Kementerian Sosial.

Bahkan, di bidang deradikalisasi dan kontra radikalisasi juga melibatkan N.G.O, akademisi, masyarakat sipil dan pemimpin agama.

Dan berikutnya adalah kerjasama dalam penanggulangan terorisme di bidang penegakan hukum yaitu criminal justice system institution.

“Dalam lingkup regional cooperation yaitu Asean country dan dalam lingkup internasional cooperation, Polri juga aktif dalam event billateral and multilateral,” kata Golose.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mempererat kerjasama baik di lingkup nasional, regional dan internasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved