Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Lumintang Selama Bulan November, Berikut Jadwal dan Persyaratannya
Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Lumintang telah berlangsung sejak awal November 2018 lalu.
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengurusan SIM di Mal Pelayanan Publik Lumintang telah berlangsung sejak awal November 2018 lalu.
Hingga hari ini, Kamis (15/11/2018), pemohon masih bisa melakukan pengurusan SIM.
Hal tersebut berdasarkan info Wakasatlantas Polresta Denpasar, Laksmi melalui pesan yang diterima tribun-bali.com pagi ini.
Pesan tersebut memberitahukan pengurusan SIM bisa dilakukan di SIM keliling Polresta Denpasar, tepatnya Mal Pelayanan Publik Lumintang.
Baca: Maia Estiany Ungkap Karakter Irwan Mussry Yang Sebenarnya di Hari Ulang Tahun Suaminya
Baca: Bersua Kawan Lama, Taufiq Tak Mau Anggap Remeh Persebaya
Jadwal kerja dari hari Senin - Jumat kecuali hari Sabtu dan hari libur.
Perlu diketahui pula pelayanan yang berlaku hanya SIM perpanjangan.
Pelayanan SIM dimulai pada pukul 08.30 WITA hingga selesai.
Sementara pengurusan SIM baru, bisa langsung ke Satpas Polresta Denpasar.
Persyaratan yang harus dilengkapi pemohon ialah fotokopi KTP, SIM asli, keterangan sehat jasmani, keterangan psikologi, dan selanjutnya mengikuti mekanisme di lokasi.
Bawa SIM asli jangan sampai jatuh tempo, karena jika lewat sehari sama saja mengikuti prosedur pembuatan baru. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pengumuman-pengurusan-sim-keliling-satlantas-polresta-denpasar.jpg)