Tukang Pijit Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara, Supriyanto Pasrah Menerima
Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Supriyanto alias Supri (32) hanya bisa pasrah saat dijatuhi pidana penjara selama enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/12/2018).
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijit ini pun langsung menyatakan menerima putusan itu.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja masih pikir-pikir atas putusan itu.
Supriyanto sendiri divonis, lantaran dinilai terbukti menguasai tiga paket sabu-sabu seberat 1,38 gram.
"Saya menerima Yang Mulia," ucap Supriyanto pelan kepada majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day.
Vonis majelis hakim sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Putu Oka menuntut pria yang juga residivis dan sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama ini dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Meskipun vonis lebih ringan dari pada tuntutan, majelis hakim sepakat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Supriyanto dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Disebutkan, bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Oleh karena itu, Supriyanto dijerat atau dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriyanto alias Supri dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Denda sebesar Rp 800 juta, subsider empat bulan kurungan. Perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Engeliky.
Diberitakan sebelumnya, Supriyanto duduk di kursi pesakitan lantaran ditangkap kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu yang berat semuanya mencapai 1,38 gram.
Dia ditangkap Polisi pada 12 Juli 2018 siang, sekitar pukul 14.00, di depan sebuah bungalow, Jalan Tirta Ening Nomor 18X, Banjar Bet Ngandang, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
"Penangkapan terhadap Supriyanto bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian," ungkap Jaksa Putu Oka kala membacakan surat dakwaan.
Jelang penangkapan, terdakwa terlihat melintas, mengendarai sepeda motor Beat putih dengan plat P 5685 PO.
Karena melihat gelagat terdakwa yang mencurigakan, petugas kemudian memeriksanya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan itulah, petugas kemudian mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,38 gram yang terdiri dari tiga paket.
Barang bukti itu disimpan dalam tas kulit abu-abu yang ditaruh di atas sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
"Dalam pengakuannya, terdakwa menyebutkan bahwa tiga plastik klip sabu-sabu itu didapatkan dari seseorang di dalam lapas yang tidak diketahui persis identitasnya. Dan paketan itu dia ambil dari tempelan di beberapa tempat," beber Jaksa Putu Oka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/supriyanto-divonis-6-tahun-penjara-oleh-majelis-hakim-pn-denpasar.jpg)