Terlibat Jaringan Narkotik Afrika, Onny Dituntut 17 Tahun Penjara
Soenartono Rachmanto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik Ghana, Afrika
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Kemudian terdakwa menghubungi AA Gede Rai (terdakwa berkas terpisah) melalui ponsel.
Terdakwa memerintahkan Gede Rai mengambil paket milik Bo itu di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.
Atas perintah terdakwa, saksi Gede Rai menyanggupinya.
Selanjutnya, terdakwa ditelpon lagi oleh Bo dan berpesan sebelum mengambil paketnya, terdakwa diminta mampir ke laundry Fy di wilayah Taman Pancing untuk mengambil uang Rp 200 ribu.
Uang itu nantinya untuk membayar pengambilan paket.
Arahan dari Bo itu, kemudian disampaikan oleh terdakwa ke saksi Gede Rai.
Dan apabila saksi Gede Rai telah mengambil paket, terdakwa meminta saksi untuk menyimpannya.
Saksi Gede Rai pun menjalankan arahan terdakwa.
Sesampai di ekspedisi, saksi Gede Rai sebelum mengambil paket terlebih dahulu menandatangani resi penerimaan barang.
Juga membayar uang pengambilan paket Rp 200 ribu.
Setelah proses administrasi pengambilan paket selesai, lalu petugas ekspedisi menyerahkan paket, berupa koper warna ungu.
Lalu saksi Gede Rai membawa paket itu.
"Akan tetapi perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh pihak kepolisian," ungkap Jaksa Made Lovi kala itu.
Pihak kepolisian sendiri sebelumnya telah mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/soenartono-rachmanto-alias-onny-usai-menjalani-sidang-di-pn-denpasar-kamis-14122018.jpg)