Terlibat Jaringan Narkotik Afrika, Onny Dituntut 17 Tahun Penjara
Soenartono Rachmanto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik Ghana, Afrika
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Kemudian petugas KPUBC melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut menggunakan mesin x-ray.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang mencurigakan dalam paket.
Lalu petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotik Bareskrim Mabes Polri.
Koper kembali diperiksa dan setelah dibuka ternyata ditemukan 2 bungkus serbuk putih mengandung narkotik.
Kemudian petugas dari Mabes Polri melakukan control delivery, yakni mengirimkan paket ke kantor ekspedisi Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Lalu pada tanggal 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 Wita paket itu diambil oleh saksi Gede Rai.
Melihat saksi Gede Rai mengambil paket, para petugas Bareskrim Mabes Polri menangkapnya.
"Lalu dilakukan pemeriksaan koper, ternyata berisi pakaian wanita dan anak-anak. Juga ditemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 3,6812 gram atau 3,5 kilogram lebih," beber Jaksa Made Lovi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/soenartono-rachmanto-alias-onny-usai-menjalani-sidang-di-pn-denpasar-kamis-14122018.jpg)