Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Hilda Vitria Dinyatakan oleh Pengadilan Agama Tinggi Bandung sebagai Istri Sah Kriss Hatta

Pembatalan pernikahan itu diajukan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi. Setelah melalui proses panjang, Hilda mengajukan banding ke pengadilan

Editor: Ady Sucipto

TRIBUN-BALI.COM - Kriss Hatta (30) dinyatakan menang atas kasus mengenai pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Hilda Vitria.

Pembatalan pernikahan itu diajukan Hilda ke Pengadilan Agama Bekasi.

Setelah melalui proses panjang, Hilda mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dilansir Tribun Video dari Warta Kota, majelis hakim membatalkan banding yang diajukan Hilda.

Sehingga Kriss Hatta menang dan Hilda dinyatakan masih istri sah dari Kriss.

"Gue bersyukur banget karena hakim memenangkan Kriss Hatta atas banding itu. Jadi, Pengadilan Tinggi Jawa Barat membatalkan banding Hilda," ujar Kriss Hatta dalam jumpa persnya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (21/12/2018) seperti dilansir dari Warta Kota.

Dikutip dari Grid.id, Kriss Hatta pun kini masih menunggu respon Hilda atas putusan tersebut.

"Soalnya pihak sana diem aja nih mau kasasi apa berhenti di sini," ujar Kriss Hatta.

"Kelamaan. Emang mengapa pengin bikin lama. Kalau gua yang gugat (cerai,-red) kan lebih cepat," tambahnya.

Kriss mengaku ingin cepat bercerai dari Hilda Vitria.

"Karena mau pisah aja masa iya mau balik lagi," pungkasnya.

Kuasa hukum Kriss Hatta, Heru Prayitno membacakan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

1. Pengadilan Tinggi Agama Bandung membatalkan putusan Pengadilan Agama Bekasi.

2a. Mengabulkan eksepsi tergugat dalam hal ini Kriss Hatta.

2b. Mengatakan gugatan penggugat dalam hal ini Hilda Vitria Khan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Artinya, gugatan pembatalan pernikahan penggugat tidak dapat diterima.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved