Masyarakat Setuju, Hanya Kurang Terbiasa, Perwali Pengurangan Kantong Plastik Mulai Berlaku
Masyarakat merespon positif peraturan baru tentang pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Untuk diketahui, di Bali saat ini tengah gencar dilakukan “perang” terhadap sampah plastik.
Hal ini karena tingginya timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, volume rata-rata timbulan sampah di Bali pada tahun 2017 yaitu 10.849,10 m3/hari.
Adapun komposisi sampah di Bali terdiri dari sampah organik sebanyak 60 persen, anorganik 30 persen, dan residunya 10 persen.
Berdasarkan data dari GIZ tahun 2013, hanya 4,6 persen produk dari plastik yang terdaur ulang di Indonesia.
Untuk mengurangi sampah plastik ini, Wali Kota Denpasar IB Rai Mantra mengeluarkan Perwali No 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Di saat bersamaan, Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Pemprov Bali memberikan waktu 6 bulan bagi setiap produsen, pemasok, pelaku usaha, dan penyedia plastik sekali pakai untuk menyesuaikan usahanya terhitung sejak Pergub ini diundangkan, yang efektif mulai berlaku pada 21 Desember 2018.
Dalam Pergub tersebut, ada tiga bahan yang terbuat dari/atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang, yaitu kantong plastik, plysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
Pergub juga mewajibkan kepada setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan pengganti (substitusi) plastik sekali pakai, dan sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. (*)