Jro Jangol Meninggal

Ratna Dewi Hadiri Pengabenan Jro Jangol Hari Ini, Kalapas: Tetap Dikawal Polisi

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan sudah memberikan izin luar biasa kepada istri pertama Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Ni Luh Ratna Dewi tersenyum usai menjalani sidang yang memvonisnya hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/6). 

Dan keluarga harus mengikhlaskan kepergian almarhum agar arwahnya lebih tenang.

Jro Jangol meninggal meninggal dunia, Jumat (28/12) pukul 04.49 di RS Kasih Ibu, Denpasar. Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 00.30 Wita, Jro Jangol mengalami kejang-kejang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan.

Pria yang berstatus narapidana dengan vonis 12 tahun penjara akibat kasus jual beli narkoba ini meninggal karena penurunan kesadaran susp toksik enchelopalopati plus gagal napas.

Sementara itu, prosesi puncak pengabenan akan digelar hari ini, mulai sejak pagi sekira pukul 08.00 Wita.

Sebelumnya telah digelar upacara ngeringkes, nyiramin, dan ngajum pada Selasa (2/1), dilanjutkan dengan persiapan lainnya pada Kamis (3/1).

Adapun posisi padma akan diletakkan di rumah tua almarhum Jro Jangol yang tak jauh dari rumah duka.

“Setelah selesai semua persiapan di sini (rumah duka), layon-nya (jenazahnya) turun  napa caru, selesai baru kita bawa ke sana (rumah tua). Untuk iring-iringan sudah kita atur dengan pecalang dan petugas adat,” tutur Jro Putra.

Sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Bali dan tokoh ormas besar di Bali, prosesi pengabenan Jro Jangol hari ini dipastikan akan dihadiri ribuan pelayat. (zae/can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved