Jro Jangol Meninggal

Ratna Dewi Hadiri Pengabenan Jro Jangol Hari Ini, Kalapas: Tetap Dikawal Polisi

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan sudah memberikan izin luar biasa kepada istri pertama Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Ni Luh Ratna Dewi tersenyum usai menjalani sidang yang memvonisnya hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/6). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan sudah memberikan izin luar biasa kepada istri pertama Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol, Ni Luh Ratna Dewi.

Izin itu diberikan kepada Ratna Dewi untuk menghadiri pengabenan suaminya hari ini.

Namun izin luar biasa tersebut hanya diberikan satu hari, saat prosesi ngaben hingga selesai.

Setelah itu, Ratna Dewi harus kembali menghuni Lapas Perempuan. Ia tidak diperbolehkan menginap di rumah.

Kepala Lapas Perempuan, Lili menyatakan permohonan izin itu telah diajukan oleh pihak keluarga.

Pun, izin luar biasa ini diatur di PP No. 32 tahun 1999, dimana salah satunya mengatur tentang pemberian izin meninggal dunia keluarga (ibu, bapak, anak, suami dan istri).

"Proses ngaben ini ada rangkaiannya, pemandian jenazah sampai dengan pengabenan. Ini kan ada kearifan lokal. Jadi kami memang harus berikan, karena Ratna Dewi ini diperlukan kehadirannya oleh keluarga dalam prosesi upacara ngaben suaminya," jelas Lili saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).

Ratna Dewi juga berstatus narapidana kasus jual beli narkoba bersama mendiang suaminya. Ia juga vonis 12 tahun penjara.

"Nanti saat ngaben dia keluar, setelah proses ngaben selesai, Ratna Dewi kembali ke lapas. Intinya tidak menginap, dia harus kembali lagi," terang Lili.

Sebelumnya, pihak perwakilan keluarga Jro Jangol telah mengajukan permohonan izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi ngaben suaminya.

Kata Lili, sesuai dengan aturan, serta persyaratan sudah dilengkapi semua oleh pemohon.

Persyaratan tersebut meliputi surat kematian keluarga, jaminan dari keluarga, kepala desa, kepala lingkungan yang bersangkutan tidak melarikan diri.

Saat Ratna Dewi keluar LP akan tetap dilakukan pengawalan.

"Ada pengawalan dari pihak kepolisian. Petugas kami juga ikut mengawal Ratna Dewi hingga balik lagi ke sini (LPP)," kata Lili.

Arwah Jro Jangol Berpesan Keluarga Rawat Gedong Suci, Terungkap Usai Tiga Kali Nunas Baos

Suasana rumah duka alm. Jro Jangol di Jl. Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga, Denpasar Barat sehari sebelum upacara puncak pengabenannya.
Suasana rumah duka alm. Jro Jangol di Jl. Pulau Batanta No. 70 Banjar Sebelanga, Denpasar Barat sehari sebelum upacara puncak pengabenannya. (TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved