Pergub Tentang Kantong Plastik Jangan Sampai Mandul Dan Tidak Bergigi

Pergub dan Perwali ini harus diikuti dengan monitoring dan evaluasi serta sistem kerjasama dengan semua pihak

Penulis: Ni Ketut Sudiani | Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas Pemkot Denpasar
Sidak pengurangan kantong plastik di toko modern di Denpasar, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUN-BALI.COM - Monitoring atas penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali dan Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar tentang pengurangan penggunaan kantong plastik ini harus dibuat sistemnya, siapa yang akan diajak untuk meyakinkan bahwa Pergub ini benar-benar akan dilaksanakan.

Pergub jangan sampai hanya tinggal Pergub, jadi mandul, tidak ‘bergigi’ dan tidak berdampak sama sekali terhadap perilaku dalam penggunaan plastik sekali pakai (PSP).

Hal ini yang perlu didiskusikan dengan pemerintah dan teman-teman LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Saya sepakat Pergub ini satu langkah yang baik dan strategis.

Apabila ditelusuri, kebijakan pengurangan sampah plastik ini sebetulnya cukup terlambat.

Masih kalah dengan isu-isu lain entah itu politik, ekonomi, dan lainnya.

Pergub dan Perwali ini harus diikuti dengan monitoring dan evaluasi serta sistem kerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan desa adat.

Ini yang harus betul-betul dipersiapkan.

Kalau tidak, Pergub dan Perwali ini hanya menjadi dokumen yang diresmikan pemerintah, tapi tidak menggigit sama sekali.

Jangan sampai hanya untuk gagah-gagahan saja agar terlihat bekerja.

Tapi isinya kosong.  

Begitu pula dengan sanksinya harus jelas.

Biasanya Pergub dan Perwali memang tidak bisa langsung memberi sanksi kepada pelanggar, tapi dapat merujuk ke satu aturan tertentu.

Nah, karena itu, peraturan ini masih lemah.

Hal penting lainnya adalah bagaimana mensosialisasikan hal ini kepada para distributor plastik.

Dinas terkait diajak bergerak untuk langsung berkomunikasi dengan para distributor dan pengusaha penyedia produk PSP ini agar tidak lagi mengedarkan produk berbahaya tersebut.

Para distributor plastik ini keuntungannya pasti juga ngedrop.

Dalam sehari mungkin mereka bisa kirim setengah kuintal ke seluruh kabupaten.

Apabila memungkinkan, semua impor plastik dihentikan dan dibarengi juga dengan pembangunan recycle center (pusat daur ulang).

Bagaimana caranya agar kita bisa membuat Pergub dan Perwali ini disegani dan diaplikasikan oleh masyarakat?

Apabila peraturan ini bisa 50 % saja berhasil dilaksanakan, maka hasilnya akan lumayan.

Mekanisme monitoring dan evaluasi inilah yang sangat penting agar peraturan ini bertaring.

Kami khawatir sekali, ini dokumen yang penting, tapi tidak berfungsi dan akhirnya dilupakan begitu saja.

Saya dengar tahap pertama langkah ini memang hanya mengacu pada 3 produk saja, yaitu tas plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.

Ke depan, mungkin akan masuk sampai menyentuh kemasan plastik.

Langkah ini tentu sangat dilematis bagi pemerintah karena terbentur dengan banyak kepentingan.

Ada sekian banyak perusahaan yang memberikan ‘sumbangan’ pajak yang banyak.

Jika mereka langsung terusik, tentu akan ada dampak-dampak ekonominya. Ya, inilah benturannya.

Kami berencana juga akan menyurati perusahaan-perusahaan tertentu, yang sebagaimana hasil audit kami di salah-satu sungai paling tercemar di Denpasar, agar mereka lebih sadar bahwa produk mereka sangat mencemari lingkungan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved