Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Luncurkan 4 Pergub dan RUU, Gubernur Koster Harap Dukungan Penuh dari Masyarakat

Saat ini Gubernur Koster telah mengeluarkan 4 Pergub sejak masa kepemimpinannya

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Humas Pemprov Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster saat hadir dan melaksanakan persembahyangan panyineban serangkaian Karya Agung Tribhuwana Panca Wali Krama, Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana, Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (17/1/2019) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster membeberkan sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah dikeluarkannya.

Saat ini Gubernur Koster telah mengeluarkan 4 Pergub, yakni Pergub No. 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No. 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Selain itu, juga dikeluarkan Pergub No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, serta Pergub No. 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan ke empat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali ke depan, semua ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat," kata Gubernur Koster.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat melaksanakan persembahyangan Panyineban serangkaian Karya Agung Tribhuwana Panca Wali Krama, Pura Penataran Agung Catur Parahyangan Ratu Pasek Linggih Ida Betara Mpu Ghana, Punduk Dawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (17/1/2019) pagi.

Tak hanya itu, Koster juga mengatakan telah merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali, yang selanjutnya akan diperjuangkan ke pusat sehingga nantinya dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Koster, RUU tersebut untuk menjaga pembangunan Bali agar tetap eksis dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.

Menurutnya, regulasi berupa RUU yang secara khusus mengatur Provinsi Bali itu salah satu langkah urgen yang harus segera dilakukan guna memproteksi Bali.

Dengan adanya UU itu, kata dia, nantinya seluruh wilayah dengan segala sumber dayanya diharapkan dapat dikelola dengan lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster mengharapkan dukungan serta komitmen kuat, kesungguhan serta kesujatian dan keluhuran hati dari Semeton Krama Bali.

"Untuk itu, saya mengajak sameton Krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, parasparos, salunglung sabayantaka, sarpanaya, seiya-sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, mewujudkan itu semua, sebagai generasi penerus yang bertanggung jawab terhadap eksistensi dan keberlanjutan Bali yang diwariskan oleh para panglisir, leluhur kita," ajaknya.

"Marilah terus bergerak maju di tengah perubahan yang dinamis dalam skala lokal, nasional, dan global, dengan terus membangun hal-hal yang baik dalam diri kita, karena hanya di tangan kita lah sesungguhnya nasib dan masa depan Bali dapat dijaga demi kelangsungan kehidupan generasi mendatang," imbuhnya lagi.

Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster dan Wakil Gubernur (Wagub) Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) akan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, yang mencakup tiga aspek utama yakni alam, krama, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana.

Hal itu dilaksanakan dengan konsep kearifan lokal yakni Sad Kerthi, diantaranya berupa atma kerthi, wana kerthi, danu kerthi, segara kerthi, jana kerthi, dan jagat kerthi.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved