Made Sudirgayusa Ajak Mahasiswi ini Intim, Petaka di Ranjang Berakhir di Tahanan

Made Sudirgayusa Ajak Mahasiswi ini Intim, Petaka di Ranjang Berakhir di Tahanan

Ilustrasi- foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Niat indehoy dengan pacar yang dikenalnya lewat media sosial (medsos), I Made Sudirgayusa (23) asal Banjar Gadungan, Desa Brasela, Payangan justru berakhir kepolisian.

Dirinya dilaporkan langsung oleh pacarnya, MIPS (19), mahasiswi asal Desa Sumita, Gianyar.

Hal ini menyebabkan Sudirgayusa syok.

Baca: Suporter Bola Kembali Tewas, Batu Dilempar Hingga Pecahkan Kepalanya di Jalan Solo

Terlebih lagi, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diancam hukuman sembilan tahun.

Kapolsek Payangan, AKP Gede Sudwiatmaja, Senin (21/1/2018) mengatakan, korban dan pelaku berstatus baru saja pacaran.

Polsek Payangan merilis kasus pencabulan yang dilakukan warga Banjar Gadungan, Desa Barasela, Payangan, Senin (21/1)
Polsek Payangan merilis kasus pencabulan yang dilakukan warga Banjar Gadungan, Desa Barasela, Payangan, Senin (21/1) (Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta)

Dimana perkenalan dilakukan via medsos.

Pada suatu ketika, korban meminta pelaku untuk membuatkan koran tugas kampus.

Saat tugas selesai dikerjakan, pelaku pun menelepon korban mengajak ketemuan.

Kata AKP Sudwiatmaja, mereka pun janjian bertemu di kawasan Pejeng.

Saat keduanya bertemu, pelaku menggandeng korban ke rumah di Banjar Gadungan.

“Di sini korban mau disetubuhi namun korban melawan, sehingga sempat terjadi pemaksaan, dan mengakibatkan bibir korban luka, anting-antingnya lepas,” ujarnya.

Lantaran tak berhasil menyetubuhi, pelaku pun mengantar korban kembali ke Pejeng.

“Sampai di Pejeng, korban menangis lalu menelepon orangtuanya, dan menceritakan apa yang telah dialaminya tak terima perlakuan yang dialami anaknya, orangtua korban pun melaporkan tindakan tersebut ke kami,” ujarnya.

Menurut AKP Sudwiatmaja, saat ini pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya, sebuah celana panjang, sebuah sprei biru, sepeda motor dan sebagainya.

Gadis 16 Tahun Pasrah Keperawanannya Direnggut di Kamar Hotel

Sementara itu, kasus dengan modus berkenalan lewat media sosial juga terjadi di Surabaya.

Gadis berusia 15 tahun ini terbujuk rayu oleh remaja berinisial MA (16) yang dikenalnya dari Facebook (FB).

Gadis yang masih berstatus pelajar ini mau saja diajak menginap di penginapan di Surabaya.

Kejadian ini bermula saat gadis itu kenalan dengan MA di FB.

Setelah sebulan komunikasi lewat FB, tersangka mengajak korban bertemu.

Kemudian mereka jalan-jalan keliling Surabaya.

Saat masih di jalan, pria asal Tanjungsari Jaya Bhakti ini membujuk korban untuk mampir ke penginapan.

“Tersangka membawa korban ke penginapan di Krembangan," kata AKP Dimas Ferry, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (19/1/2019).

Di pengiapan itulah tersangka membujuk korban untuk berhubungan seperti suami istri.

Sejak kejadian itu, korban terlihat murung, dan mengurung diri di kamar.

Karena penasaran, orang tua korban bertanya kepada korban.

Orang tua korban kaget mendengar penuturan anaknya.

Lalu orang tua korban lapor ke Unit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami tangkap tersangka di sekitar mal di Wonokromo,” kata Dimas.

Petugas menangkap tersangka berdasar ciri-ciri yang diungkap korban.

“Tersangka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekali.”

“Karena tersangka masih di bawah umur, kami koordinasi dengan Bapas,” kata Dimas. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved