Soal Grasi Pembunuh Wartawan Bali, Wapres JK: Seumur Hidup dan Pidana 20 Tahun Tak Jauh Beda

Soal Grasi Pembunuh Wartawan Bali, Wapres JK: Seumur Hidup dan Pidana 20 Tahun Tak Jauh Beda

Tribun
Jusuf Kalla dan I Nyoman Susrama. 

TRIBUN-BALI.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi terhadap 115 orang narapidana.

Dari ratusan napi yang memperoleh grasi, satu di antaranya adalah terpidana seumur hidup, I Nyoman Susrama.

I Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, pada Februari 2009.

Baca: Ibu Muda Dipaksa Lakukan Hal Tak Senonoh dengan Ayah Kandungnya, Videonya Viral di WhatsApp

I Nyoman Susrama mendapat grasi dari masa pidana seumur hidup menjadi pidana sementara selama 20 tahun.

Keputusan Presiden pun menuai sejumlah komentar dari berbagai kalangan, termasuk pihak Istana dan Aliansi Jurnalin Independen (AJI).

Berikut sejumlah fakta terkait pemberian Grasi dari Presiden Jokowi kepada I Nyoman Susrama, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com dan Tribun Bali.

Baca: Janda Muda ini Dirudapaksa Lalu Dibunuh Secara Sadis, Mayatnya Ditemukan Hangus dan Terlilit Kawat

1. Tuai kecaman dari AJI

Pemberian grasi pada I Nyoman Susrama mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua AJI Denpasar, Nandang R Astika mengatakan, keputusan Jokowi merupakan langkah mundur terhadap penegakan demokrasi.

"Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2009 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia."

Baca: Gede Kama Akui Senang Masuk Penjara, Alasannya Remaja 19 Tahun ini Bikin Miris 

"Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat," ucap Nandang, melalui siaran pers, Rabu (23/1/2019).

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat dan aktivis, yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

Karena itu, AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian grasi tersebut.

"Untuk itu AJI Denpasar menuntut agar pemberian grasi kepada otak pembunuhan AA Gede Bagus Narendara Prabangsa untuk dicabut atau dianulir,"pungkas Nandang.

2. Tanggapan Menteri Yasonna Laoly atas kecaman dari AJI

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved