Soal Grasi Pembunuh Wartawan Bali, Wapres JK: Seumur Hidup dan Pidana 20 Tahun Tak Jauh Beda
Soal Grasi Pembunuh Wartawan Bali, Wapres JK: Seumur Hidup dan Pidana 20 Tahun Tak Jauh Beda
Editor:
Aloisius H Manggol
I Nyoman Susrama menjadi aktor intelektual dalam kasus pembunuhan terhadap Prabangsa.
Hal ini yang diduga terkait pemberitaan kasus dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan dalam pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli.
I Nyoman Susrama memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi korban di belakang rumahnya.
Mayat korban kemudian dibuang di tengah laut Padangbai, Klungkung.
Mayat Prabangsa kemudian ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009 dalam kondisi mengenaskan.
(Tribunnews.com/Lita Andari Susanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Pemberian Grasi Jokowi pada Pembunuh Wartawan di Bali: Pejabat Istana Saling Lempar