Dukun 'Sakti', Dalih Buang Guna-guna karena Lama Jomblo, Malah Setubuhi Remaja Ini Hingga 10 Kali

NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.

Editor: Rizki Laelani
net
Ilustrasi: NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.Pelaku adalah IR (60), seorang dukun di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. 

“Dari Pengakuan korban, hubungan terlarang itu telah terjadi sekitar 10 kali. Korban baru mengetahui telah hamil yaitu pada tanggal 24 Januari 2019, saat melakukan tes kehamilan di Puskesmas untuk syarat nikah.

NW pun kemudian memberitahu sang ibu bahwa ia telah hamil.

"NW bersama orang tuanya beserta beberapa saudaranya melaporkan kasus itu ke Polsek Darul Makmur pada, Sabtu (26/1/2019),” ujarnya.

Baca: 6 Orang di Mobil Avanza Tercebur ke Sungai Brantas, Cerita Sang Penolong: 3 Orang Masih di Dalam

Baca: Galeri Kenangan IB Putu Dunia, Merekam Jejak Anak Petani Hingga Jadi Marsekal

Baca: Serentak! FAN Seminyak, Forum Pemuda Karangasem dan ST Elang Pasang Baliho Bali Tolak Reklamasi

Niat Melamar Sang Pujaan, Justru Dipolisikan
SEMENTARA itu, UZ (28), warga Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang mengaku tidak menyangka menyetubuhi anak di bawah umur bisa membawanya ke balik terali besi.

Anak di bawah umur yang disetubuhi oleh UZ, yakni EAY (15), warga Kecamatan Sumedang Utara.

UZ mengatakan, ia berkenalan dengan EAY pada Oktober 2018.

Dua pekan kemudian, ia menyatakan rasa suka dan ingin melanjutkan ke hubungan lebih serius dengan EAY.

Minggu, 11 November 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, UZ mengajak EAY untuk bertamu ke rumahnya.

Pada saat itu kediamaannya dalam kondisi sepi.

"Di situ saya terbawa nafsu," kata UZ di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Setelah kejadian tersebut terjadi, beberapa waktu kemudian UZ mendatangi orang tua EAY dan menyampaikan keinginannya untuk siap bertanggung jawab.

Namun ditolak orangtua AEY, karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan bukan berasal dari keluarga berada.

"Mungkin gara-gara itu saya langsung dilaporkan polisi, menyesal," katanya.

Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi, mengatakan, orangtua EAY melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 7 Januari 2019.

"Pelaku telah ditangkap oleh unit PPA pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 11.00 WIB di Sumedang," kata Kompol Sigit Rahayudi di Mapolres Sumedang, Jumat (25/1/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved