Dukun 'Sakti', Dalih Buang Guna-guna karena Lama Jomblo, Malah Setubuhi Remaja Ini Hingga 10 Kali

NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.

Editor: Rizki Laelani
net
Ilustrasi: NW (23) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, hamil karena diduga oleh dukun cabul.Pelaku adalah IR (60), seorang dukun di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaus lengan panjang hijau abu dan celana jeans hitam.

Sigit mengatakan, UZ dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2, Undang-undang (UU) 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Sigit Rahayudi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved