Pasangan ABG Lakukan Hal Tak Terpuji di Lima Penginapan di Jembrana

Keduanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
ABC
Ilustrasi 

Usai menggarong mereka pun menjual barang curian, yang digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari.

Penginapan yang berhasil digarong keduanya, ialah penginapan Jelita di Banjar Bale Agung Mendoyo, yang disatroni pada (17/10/2018) lalu.

Kemudian, Penginapan Widja di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Penginapan Dea di BB Agung Negara, Penginapan Taman Jembrana di Melaya dan Penginapan D&Y di Desa Delod Berawah, Mendoyo.

Mereka ini mengambil batang elektornik, uang dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan untuk mobil adalah mobil sewaan yang per minggunya disewa Rp 1,1 juta.

Dan digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika salah satu pelapor atau pemilik penginapan, I Ketut Sada, pemilik penginapan Jelita, melaporkan kejadian, bahwa kehilangan dua unit TV Led 32 inci, uang tunai Rp 732 ribu, handphone, dan mobil daihatsu Datsun DK 1022 OB. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved