Oknum PNS Pemkot Denpasar yang tersandung Kasus Narkoba Kini dalam Proses Pengadilan

Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar tersandung kasus narkoba

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
net/ilustrasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-19-1. 

"Yang jelas kemarin kami memberhentikan satu Pegawai Negeri karena terbukti pakai narkoba," kata Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara ketika diwawancarai usai membuka Sosialisasi dan Workshop Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/2/2019).

Pemecatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara.

Apalagi oknum PNS ini kedapatan menggunakan narkoba.

"Harusnya kita berikan contoh kepada masyarakat dan Pak Wali Kota secara tegas melakukan pemecatan," katanya.

Menurutnya, kejadian pemecatan ini terjadi sekitar 4 bulan lalu.

"Kalau ketangkep kan otomatis tidak bisa kerja, kalau diberikan, yang lain kan ada ini itu nanti mengganggu sehingga dilakukan pemecatan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved