Oknum PNS Pemkot Denpasar yang tersandung Kasus Narkoba Kini dalam Proses Pengadilan
Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar tersandung kasus narkoba
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar tersandung kasus narkoba.
Saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses persidangan.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (6/2/2019), Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi akhir tahun 2018.
Sayangnya, ia tak sedang memegang data pasti kapan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.
Baca: Tingkatkan Kualitas Tugas Perbantuan, Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Latihan Pengamanan Pemilu 2019
Baca: Gubernur Koster Harapkan Kunjungan Wisatawan China Tahun 2019 Meningkat jadi 2 Juta
"Kejadiannya tahun 2018, cuma saya tidak pegang data sekarang. Yang bersangkutan bernama Santika, salah seorang staf di Kelurahan Sesetan," kata Sudiana, Rabu (6/2/2019).
Sudiana menambahkan, saat ini oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara dan pemberhentiannya tersebut atas dasar PP Nomor 53 tahun 2011 tentang Disiplin PNS.
"Saat ini masih dalam proses di pengadilan. Ia telah dikenakan sanksi pemeberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Untuk selanjutnya, kita lihat putusannya terlebih dahulu," katanya.
Apabila vonisnya di atas dua tahun, maka akan langsung diberhentikan.
Baca: 4 Tahun Jadi Buron, Alay Kini Dijemput Jaksa Dari Lampung Untuk Jalani Pidana 18 Tahun
Baca: Banjar Sangging Kaya Objek Berdimensi Niskala, dari Gua Sakral hingga Batu Penjaga Desa
"Akan tetapi jika putusan di bawah dua tahun, kami akan lihat bagaimana putusan hakim dan nanti hakim akan memberikan pertimbangan ke Pak Wali Kota, apa diberhentikan atau dikenai sanksi disiplin yang lain," katanya.
Ia pun tak tahu bagaimana kejadian persisnya, dan pihaknya hanya menerima bukti penahanan.
"Kami terima bukti penahanan, kemudian yang bersangkutan sesuai ketentuan kami proses dengan pemberhentian sementara," imbuhnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dipecat.
Baca: Moammar Emka : Tarif Prostitusi Online Seperti Vanessa Angel Murah, Kelas Atas Fasilitasnya Begini
Baca: Hitam Warnanya, Gurih Rasanya, Warung Blaster Tawarkan Pizza yang Beda dari Lainnya
Pemecatan ini dikarenakan oknun PNS ini terbukti memakai narkoba.
"Yang jelas kemarin kami memberhentikan satu Pegawai Negeri karena terbukti pakai narkoba," kata Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara ketika diwawancarai usai membuka Sosialisasi dan Workshop Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Rabu (6/2/2019).
Pemecatan ini juga dilaksanakan sesuai dengan aturan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Apalagi oknum PNS ini kedapatan menggunakan narkoba.
"Harusnya kita berikan contoh kepada masyarakat dan Pak Wali Kota secara tegas melakukan pemecatan," katanya.
Menurutnya, kejadian pemecatan ini terjadi sekitar 4 bulan lalu.
"Kalau ketangkep kan otomatis tidak bisa kerja, kalau diberikan, yang lain kan ada ini itu nanti mengganggu sehingga dilakukan pemecatan," imbuhnya. (*)