Pakai Fitur GPS saat Berkendara Bisa Kena Denda Tilang Hingga Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Pengendara yang menggunakan fitur GPS di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor akan ditilang

Editor: Irma Budiarti
net
ilustrasi gps. 

“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan. Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ujarnya.

Pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka.

Saat ini bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi. 

“Saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan. Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan. Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi? Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung mengganggu sebenarnya,” ucap Adi. 

Baca: Inem Jogja, Wanita Berdarah Bali yang Pilih jadi Wong Edan Penebar Kebaikan

Baca: Tes Kepribadian: Manakah Pola Sidik Jarimu? Coba Cek untuk Ungkap Rahasia Kepribadianmu

Pihak komunitas mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu.

Dikembalikan ke Petugas

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana, dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. 

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.

Namun, penggunaannya bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus. 

Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Baca: Denpasar Siang Berawan, Malam hingga Dini Hari Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Baca: Tak Takut Dekat dengan Vicky Prasetyo, Anggia Puji Mantan Suami Angel Lelga Sosok Lelaki Sempurna

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan ke petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menhub Sepakat

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved