Pakai Fitur GPS saat Berkendara Bisa Kena Denda Tilang Hingga Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Pengendara yang menggunakan fitur GPS di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor akan ditilang

Editor: Irma Budiarti
net
ilustrasi gps. 

Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.

Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapa pun itu,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Budi mengimbau agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu dan tidak sembari berkendara.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan tilang.

“Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi,” katanya.

Secara aturan juga sudah jelas tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

“Jadi landasan dasar kami mengacu undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang,” ujarnya.

Baca: 5 Fakta Kematian Taruna ATKP Makassar, Gara-gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam

Baca: Dulu Berpenghasilan Sejuta Dollar, Mantan Model Majalah Vogue Ini Kini jadi Gelandangan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menanggapi putusan MK terkait larangan penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara. 

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, paling penting adalah bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidak.

Tetapi lebih menekankan agar pengguna sepeda motor atau mobil sadar bahwa kegiatan itu dapat mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dari kami ingin pengguna kendaraan itu sadar bahwa apa yang dilakukannya itu (main ponsel hingga melihat GPS) sangat membahayakan untuk diri sendiri dan juga orang lain selama berkendara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, road safety itu akan membangun peradaban sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang.

Dengan berperilaku disiplin di jalan raya, bisa membuat kehidupan lebih baik.

“Termasuk tidak main ponsel seperti sambil melihat GPS ataupun hal lainnya. Sebab, konsentrasi menjadi tidak fokus, dan itu sangat berbahaya,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul RESMI Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved