Pakai Fitur GPS saat Berkendara Bisa Kena Denda Tilang Hingga Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Pengendara yang menggunakan fitur GPS di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor akan ditilang

Editor: Irma Budiarti
net
ilustrasi gps. 

TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) di telepon seluler (ponsel) saat berkendara atau mengemudi kendaraan bermotor. 

Gugatan ini dilayangkan Toyota Soluna Community, diwakili Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat penggunaan GPS online di ponsel saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk kebutuhan transportasi online.

Para pemohon meminta peninjauan ulang Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Frasa penuh konsentrasi diperluas menjadi menggunakan ponsel dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS. 

Menurut Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baca: Setelah Perancis, Kopi Kintamani Diharapkan Tembus Pasar Amerika

Baca: Inilah Kriteria Foto & Video Instagram yang Dipastikan Dihapus oleh Fitur Sensitivity Screens

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. 

Apabila melanggar maka akan dikenakan Pasal 283 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.

Atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dihubungi terpisah, Adi mengatakan, pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli.

Namun, dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.

“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” jelasnya.

Baca: Surat Suara Pilpres Tiba di Tabanan, Masih Kekurangan 696 Lembar

Baca: Anda Sering Mengeluh? Kurangilah, Beberapa Tips Ini Bisa Anda Lakukan

Menurut Adi, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman.

Terutama pada frasa “mengganggu konsentrasi” yang bisa ditafsirkan beragam.

“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan. Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ujarnya.

Pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka.

Saat ini bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi. 

“Saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan. Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan. Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi? Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung mengganggu sebenarnya,” ucap Adi. 

Baca: Inem Jogja, Wanita Berdarah Bali yang Pilih jadi Wong Edan Penebar Kebaikan

Baca: Tes Kepribadian: Manakah Pola Sidik Jarimu? Coba Cek untuk Ungkap Rahasia Kepribadianmu

Pihak komunitas mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu.

Dikembalikan ke Petugas

Diketahui, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman menilai permohonan tidak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut.

MK beralasan dalam UU LLAJ telah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meski disadari bahwa materi muatannya masih sederhana, dan belum mampu menjangkau seluruh aspek perilaku berkendara yang tidak tertib, termasuk penggunaan GPS. 

MK memahami penggunaan GPS dapat membantu pengemudi mencapai tempat tujuan.

Namun, penggunaannya bisa merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan dua aktivitas sekaligus. 

Frasa penuh konsentrasi bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat perilaku mengemudi yang konsentrasinya bisa terganggu.

Baca: Denpasar Siang Berawan, Malam hingga Dini Hari Diprediksi Diguyur Hujan Ringan

Baca: Tak Takut Dekat dengan Vicky Prasetyo, Anggia Puji Mantan Suami Angel Lelga Sosok Lelaki Sempurna

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi.

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan ke petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menhub Sepakat

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.

Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapa pun itu,” katanya di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Budi mengimbau agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu dan tidak sembari berkendara.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, apabila mengacu pada aturan jelas akan dikenakan tindakan tilang.

“Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi,” katanya.

Secara aturan juga sudah jelas tertuang pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

“Jadi landasan dasar kami mengacu undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang,” ujarnya.

Baca: 5 Fakta Kematian Taruna ATKP Makassar, Gara-gara Helm hingga Tubuh Penuh Luka Lebam

Baca: Dulu Berpenghasilan Sejuta Dollar, Mantan Model Majalah Vogue Ini Kini jadi Gelandangan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menanggapi putusan MK terkait larangan penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara. 

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, paling penting adalah bukan masalah melihat GPS atau ditilang atau tidak.

Tetapi lebih menekankan agar pengguna sepeda motor atau mobil sadar bahwa kegiatan itu dapat mengganggu konsentrasi dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dari kami ingin pengguna kendaraan itu sadar bahwa apa yang dilakukannya itu (main ponsel hingga melihat GPS) sangat membahayakan untuk diri sendiri dan juga orang lain selama berkendara,” ujarnya.

Dia menjelaskan, road safety itu akan membangun peradaban sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang.

Dengan berperilaku disiplin di jalan raya, bisa membuat kehidupan lebih baik.

“Termasuk tidak main ponsel seperti sambil melihat GPS ataupun hal lainnya. Sebab, konsentrasi menjadi tidak fokus, dan itu sangat berbahaya,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul RESMI Pakai GPS Online di Ponsel saat Berkendara Kena Denda Tilang Rp 750.000 atau 3 Bulan Kurungan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved