2 WNA Selundupkan Narkoba Senilai Rp 1,6 Miliar ke Bali, Tersangka Menelan Sabu Seberat 1 Kg
Pada tanggal 30 dan 31 Januari 2019, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan 2 (dua) upaya penyelundupan narkotika dari luar negeri.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sementara itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan yang turut menghadiri rilis tersebut menambahkan pelaku ARA (42) ini merupakan kurir dan akan mendapatkan upah sebesar 2.000 US dollar membawa sabu ke Bali.
Pihaknya masih mendalami kasus ini dimana penerima barang sabu yang dibawa oleh pelaku ARA (42) masih dalam penyelidikan.
“Kita masih dalami dan lakukan penyelidikan mengenai penerima barang dan akan dijual di wilayah mana saja di Bali,” ucapnya.
Baca: 14 Wanita Beri Layanan Seks Pada Seorang Pejabat Bea Cukai demi Selundupkan Barang Mewah
Baca: Oknum PNS Pemkot Denpasar yang tersandung Kasus Narkoba Kini dalam Proses Pengadilan
Baca: Robbi Edarkan Narkoba di Nusa Penida Atas Perintah Terpidana di Rutan Karangasem
Penindakan selanjutnya, pada tanggal 31 Januari 2019 dilakukan terhadap sebuah paket barang kiriman asal Taiwan dengan nomor AWB 6198949923 di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Berdasarkan hasil pencitraan mesin X-Ray, petugas kami mencurigai sebuah paket kiriman asal Taiwan dengan inisial pengirim AH dan penerima RMA,” tutur Untung Basuki.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket barang kiriman tersebut dan menemukan sebuah keyboard komputer yang setelah dibuka, pada bagian dalamnya terdapat dua bungkusan tissue berwarna putih.
Di dalam masing-masing bungkusan tersebut terdapat sebuah plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja.
Total diperoleh barang bukti berupa dua bungkusan berisi daun ganja dengan total berat bersih 45,12 gram.
Melalui upaya control delivery yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Satgas (Satuan Tugas) CTOC (Counter Transnational Organized Crime), penerima paket berinisial RMA berhasil ditemukan.
RMA mengaku bahwa penerima sebenarnya adalah seorang temannya, berinisial A, yang kemudian datang untuk mengambil paket tersebut dari RMA.
Berdasarkan pengakuan A, paket tersebut adalah titipan Husein Ashadi Bahri WNA asal Amerika yang akan datang ke Bali pada tanggal 3 Februari 2019.
Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai dan Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menyampaikan Bea Cukai, Polresta Denpasar dan Satgas CTOC kemudian melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka HAB (60), pria berwarganegara Amerika Serikat di wilayah Denpasar.
Barang bukti dan tersangka dari kedua penindakan selanjutnya diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti.
Selain mengamankan barang bukti keyboard dan dua paket ganja, petugas juga mengamankan satu paket alat shisa beserta buah-buahan seperti buah manggis dan apel.
Sedianya alat shisa bersama buah tersebut akan digunakan untuk menikmati ganja untuk di konsumsi pribadi oleh HAB (60).