10 Aset Mantan Bupati Klungkung Siap Dilelang, Tersebar di Nusa Penida, Klungkung, Denpasar & Badung

Kejari Klungkung juga bakal melelang sepuluh aset milik Wayan Candra yang telah berstatus terpidana korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Puri Cempaka milik I Wayan Candra yang disita pihak Kejari Klungkung, Rabu (20/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Puri Cempaka, sebutan untuk rumah mewah mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra di Jalan Bypass Prof Ida Bagus Mantra, Desa Gunaksa, Klungkung, siap dilelang.

Tak hanya itu, Kejari Klungkung juga bakal melelang sembilan aset lain milik Wayan Candra yang telah berstatus terpidana korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.

"Saat ini baru 10 bidang aset milik Wayan Candra yang sudah siap dilelang, termasuk Puri Cempaka. Semua sedang berproses," ujar Kajari Klungkung, Otto Sompohan, Rabu (20/2/2019).

Total ada 51 bidang aset milik Wayan Candra yang disita Kejari Klungkung.

Namun baru 10 bidang aset yang tersebar di wilayah Klungkung, Nusa Penida, dan Denpasar yang bisa diproses lelang.

Baca: Golose Hentikan Kasus Paedofilia di Ashram, Terduga Korban Batal Ikut Melapor ke Polda

Baca: Persela Tetap Berbahaya Meski Tak Didampingi Aji Santoso, Teco: Kami Lawan Pemain Bukan Pelatih

Sementara 41 bidang aset lainnya yang sebagian besar berada di Eks Galian C masih diidentifikasi.

Pihak Kejaksaan sempat kesulitan untuk menentukan titik-titik aset milik Wayan Candra di Eks Galian C.

Terlebih aset berupa lahan kosong itu, sempat diterjang lahar dingin beberapa waktu lalu sehingga kontur tanah sempat berubah.

"Dulu pengukuran tananhnya belum memakai titik koordinat. Pasca erupsi Gunung Agung, ternyata kontur tanah berubah. Tapal batas juga sulit kita temukan. Jangan sampai kami salah eksekusi," terang Otto.

Menurutnya, saat ini pihak Kejari telah banyak berkoordinasi dengan BPN Klungkung, dan saat ini identifikasi aset Wayan Candra di Eks Galian C itu sudah memasuki tahap akhir.

Baca: Tiga Korban Kecelakaan di Denpasar Alami Luka Robek hingga Fraktur pada Lengan

Baca: Gelar Latihan Terbuka, Teco Tak Keberatan Jika Persela Tonton Sesi Latihan Bali United

"Jangan sampai, yang kita eksekusi itu ternyata tanah milik warga lain. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan pertanahan, dan sekarang tinggal tahap akhir," jelasnya.

Meskipun belum dapat memastikan kapan pastinya lelang akan dilakukan, pihaknya mengatakan proses lelang akan dilakukan secara bertahap.

"Kami tidak dapat pastikan kapan lelangnya, tapi tetap usahakan secepatnya dan semua berproses. Kami usahakan agar tahun ini lelang sudah bisa dilakukan, dan semuanya lalu bertahap," ungkapnya.

Sementara menurut Otto, dalam aturan sangat dimungkinkan juga jika ada aset sitaan yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Terkait hal ini pihaknya juga masih berkoordinasi dengan pimpinan (Kejati Bali), jika ada aset yang akan dimanfaatkan.

Baca: Persela Hadapi Bali United Tanpa Pelatih dan Pemain Kunci, Leg Kedua Piala Indonesia

Baca: Menyelam ke Dasar Lubang Besar Belize, Tim Penjelajah Pecahkan Misteri Laut Terbesar di Dunia

"Jika ada aset yang kami butuhkan, bisa dimohonkan ke Kementerian Keuangan. Misal untuk pembangunan kantor dan sebagainya. Ini juga masih kami koordinasikan," jelasnya.

Wayan Candra merupakan mantan Bupati Klungkung, yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.

Berdasarkan putusan MA, ia divonis pidana kurungan 18 tahun, dan denda Rp 10 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun sembilan bulan.

Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan beberapa aset yang mejadi barang bukti disita untuk negara.

Telah Dikosongkan

Sementara itu, Kasubag Pembinaan Personil Kejari Klungkung Cokorda Gde Putra menjelaskan, saat ini Puri Cempaka yang sebelumnya menjadi kediamaan Wayan Candra telah dikosongkan.

Baca: Sakit Kanker Darah dan Dirawat di Singapura, Ani Yudhoyono Dapat Kiriman Kalung dan Surat

Baca: Kisah Heroik Sopir Taksi Online Bantu Penumpang Melahirkan di Dalam Mobil

Ia juga memaparkan, selain aset rumah, aset lainnya yang siap dilelang merupakan aset tanah dan beberapa ruko di Denpasar.

Aset Wayan Candra yang disita di Nusa Penida terletak di Desa Bunga Mekar dan Desa Ped.

Sementara di Klungkung daratan terletak di Desa Tojan, Dawan Kaler, dan Puri Cempaka di Desa Gunaksa.

Sementara aset Wayan Candra di Denpasar yang akan dilelang terletak di Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, dan Kelurahan Tonja Denpasar Utara.

Sementara di Kabupaten Badung aset Wayan Candra yang akan dilelang berlokasi di Seminyak.

"Sebelum lelang dilakukan, ada tahapan yang harus dilalui.

Saat ini kami juga telah minta petunjuk ke Kejati Bali," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved